Menurut pandangan Tibor Machan yang berakar pada lsafat libertarian, PPh 21 tidak adil secara moral.
- Pajak penghasilan adalah bentuk paksaan negara yang bertentangan langsung dengan hak milik individu.
- Solusi yang ditawarkannya radikal: Hapus PPh 21. Biarkan individu bebas sepenuhnya mengatur dan menggunakan penghasilannya.
Menimbang Keadilan Pajak: 3 Filsuf Dunia tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
1. John Rawls: Keadilan untuk yang Paling Lemah
Filsuf Amerika, John Rawls, berpendapat bahwa masyarakat yang adil harus dirancang untuk melindungi anggota yang paling tidak beruntung.
Prinsip Utama: Justice as Fairness (Keadilan sebagai Kesetaraan)
Rawls mengajukan Difference Principle yang menyatakan bahwa ketidaksetaraan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan jika memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling tidak diuntungkan.
Pandangan tentang PPh 21
Menurut perspektif Rawls, pajak akan dianggap adil jika bersifat progresif . Artinya, tarif pajak harus meningkat seiring dengan peningkatan penghasilan.
Selain itu, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) harus diperbesar, terutama untuk wajib pajak yang memiliki tanggungan keluarga (seperti janda dengan anak tanggungan). Tujuannya adalah memastikan bahwa beban pajak tidak mengurangi kemampuan kelompok termiskin untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Implikasi Praktis