Mohon tunggu...
OKTAVIA INDRI YANI
OKTAVIA INDRI YANI Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55525110006 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Manajemen Perpajakan - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

CPMK 2 : Diskursus Keadilan Ala Rawls, Berlin, dan Machan (Studi Kasus Janda Anak 3) PPh 21

2 Oktober 2025   02:01 Diperbarui: 2 Oktober 2025   02:01 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut pandangan Tibor Machan yang berakar pada lsafat libertarian, PPh 21 tidak adil secara moral.

  • Pajak penghasilan adalah bentuk paksaan negara yang bertentangan langsung dengan hak milik individu.
  • Solusi yang ditawarkannya radikal: Hapus PPh 21. Biarkan individu bebas sepenuhnya mengatur dan menggunakan penghasilannya.

Dokumen Pribadi, (2025(
Dokumen Pribadi, (2025(

Menimbang Keadilan Pajak: 3 Filsuf Dunia tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

1. John Rawls: Keadilan untuk yang Paling Lemah

Filsuf Amerika, John Rawls, berpendapat bahwa masyarakat yang adil harus dirancang untuk melindungi anggota yang paling tidak beruntung.

Prinsip Utama: Justice as Fairness (Keadilan sebagai Kesetaraan)

Rawls mengajukan Difference Principle yang menyatakan bahwa ketidaksetaraan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan jika memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling tidak diuntungkan.

Pandangan tentang PPh 21

Menurut perspektif Rawls, pajak akan dianggap adil jika bersifat progresif . Artinya, tarif pajak harus meningkat seiring dengan peningkatan penghasilan.

Selain itu, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) harus diperbesar, terutama untuk wajib pajak yang memiliki tanggungan keluarga (seperti janda dengan anak tanggungan). Tujuannya adalah memastikan bahwa beban pajak tidak mengurangi kemampuan kelompok termiskin untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Implikasi Praktis

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun