2. Analisis Keseimbangan Tiga Metode PPh 21
Kebijakan PPh 21 di perusahaan umumnya menganut tiga metode utama. Menurut pandangan Berlin, metode yang adil harus mencapai keseimbangan agar tidak mengorbankan salah satu jenis kebebasan.
Metode PPh 21Beban Pajak Ditanggung OlehDampak Kebebasan Positif (Karyawan)Dampak Kebebasan Negatif (Perusahaan)Keseimbangan BerlinMetode GrossKaryawanLEMAH (Gaji bersih/ take home pay berkurang).KUAT (Tidak menanggung beban pajak).Tidak Seimbang (Mengorbankan Karyawan)Metode NettPerusahaanTERJAGA (Gaji bersih diterima penuh).BERKURANG (Menanggung beban pajak sebagai biaya).Berat Sebelah (Menambah Beban Perusahaan)Metode Gross-UpPerusahaan memberikan Tunjangan PajakTERJAGA (Gaji seolah-olah penuh, karena ada tunjangan pajak).SEIMBANG/OKE (Tunjangan pajak dapat dibiayakan).LEBIH SEIMBANG (Memenuhi semangat Berlin)
Ilustrasi Nyata (Kasus Bu Ani)
Ambil contoh Bu Ani, seorang karyawan berpenghasilan Rp10 juta per bulan dengan 3 anak, yang tinggal di Bekasi:
- Jika Metode Gross: Gaji Bu Ani dipotong Rp200 ribu tiap bulan untuk PPh 21. Kebebasan Positif Bu Ani (untuk hidup layak) terganggu karena gaji bersih berkurang.
- Jika Metode Nett : Gaji bersih Bu Ani aman, tetapi perusahaan menanggung beban pajak Rp200 ribu, sehingga Kebebasan Negatif perusahaan terganggu.
- Jika Metode Gross-Up: Perusahaan memberikan tunjangan pajak, dan gaji bersih Bu Ani hampir aman. Beban perusahaan juga tidak terlalu berat (karena tunjangan bisa jadi biaya). Kebebasan kedua belah pihak relatif seimbang.
3. Keadilan Ada pada Keseimbangan
Menurut analisis berdasarkan Isaiah Berlin:
- PPh 21 yang adil adalah kebijakan yang tidak mengorbankan salah satu kebebasan, baik Kebebasan Negatif perusahaan maupun Kebebasan Positif karyawan.
- Metode Gross-Up dianggap sebagai kompromi terbaik karena: Menjaga Kebebasan Positif Karyawan (mereka tetap menerima gaji yang cukup untuk hidup bermakna). Mempertahankan Kebebasan Negatif Perusahaan (beban tambahan pajak dapat dibebankan sebagai biaya, sehingga kerugiannya minimal).
Dengan menyeimbangkan freedom from interference (perusahaan) dan freedom to self-mastery (karyawan), metode Gross-Up mencapai titik tengah kebijakan pajak yang paling etis dan seimbang, sesuai dengan semangat kebebasan ganda Isaiah Berlin.
PPh 21: Rampasan Negara atau Kewajiban Moral? Menggali Teori Keadilan Libertarian Tibor Machan
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah potongan rutin dari gaji bulanan sebagian besar pekerja di Indonesia. Bagi banyak orang, ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi demi pembangunan negara. Namun, pernahkah Anda mendengar pandangan radikal yang menyebut pajak termasuk PPh 21 sebagai tindakan yang tidak adil secara moral ?