5 %
Rp60.000.000 - Rp250.000.000
15 %
Rp250.000.000 - Rp500.000.000
25 %
Rp500.000.000 - Rp5.000.000.000
30 %
Di atas Rp5.000.000.000
35 %
Karena PKP Ibu Ani hanya Rp52.500.000 , yang masih berada dalam rentang lapisan pertama ( 0 - Rp60 juta ), maka PPh 21 yang terutang hanya dikenakan tarif 5%.
Jadi PPh 21 Setahu = Rp. 52.500.000 x 5% = Rp. 2.625.000
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!