3. Gross-Up Method (Metode Pajak Ditunjang)
Metode ini adalah solusi yang menggambaran 2 konsep sebelumnya dan sangat popular di kalangan praktik HR & Tax Management International (perusahaan multinasional).
- Definisi :Â Lahir dari kombinasi 2 konsep sebelumnya.
- Implementasi :Â Perusahaan menambahkan tunjangan pajak setara dengan PPh pasal 21 yang harus dibayar karyawan. Dengan penambahan ini, gaji kotor karyawan menjadi lebih besar.
- Tujuan : Perusahaan menanggung pajak, tetapi tetap bisa mengklaim sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expense) perusahaan saat menghitung PPh Badan.
- Beban Pajak : Ditanggung secara efektif oleh perusahaaan, namun secara formal dicatat sebagai komponen gaji (tunjangan pajak) dan dipotong kembali.
Perubahan Lapisan Tarif PPh Orang Pribadi : Memahami Dampak UU HPP 2021
Indonesia terus melakukan penyesuaian regulasi perpajakan, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2022. Salah satu poin krusial yang diubah adalah lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan e sien, namun tentu memiliki dampak yang perlu dipahami oleh masyarakat.
Perbandingan Lapisan Tarif PPh Orang Pribadi
Lapisan PKPTarif Lama (UU PPh 36/2008)Tarif Baru (UU HPP 2021)0 - 50 juta5 %5 %>50 - 250 juta15 %15 %>250 - 500 juta25 %25 %>500 juta - 5 M30 %30 %>5 M30 %35 %
Perubahan paling signifikan terlihat pada lapisan PKP tertinggi. Sebelum UU HPP, PKP di atas Rp500 juta dikenakan tarif 30%. Dalam UU HPP, lapisan ini dipecah, di mana PKP di atas Rp500 juta hingga Rp5 Miliar tetap dikenakan 30%, sementara PKP di atas Rp5 Miliar dikenakan tarif baru sebesar 35%.
Ilustrasi Dampak Perubahan Tarif PPh
Bu Ani dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp52.500.000
1. Menggunakan Tarif Lama (UU PPh 36/2008):Â