Mohon tunggu...
OKTAVIA INDRI YANI
OKTAVIA INDRI YANI Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55525110006 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Manajemen Perpajakan - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

CPMK 2 : Diskursus Keadilan Ala Rawls, Berlin, dan Machan (Studi Kasus Janda Anak 3) PPh 21

2 Oktober 2025   02:01 Diperbarui: 2 Oktober 2025   02:01 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Gross-Up Method (Metode Pajak Ditunjang)

Metode ini adalah solusi yang menggambaran 2 konsep sebelumnya dan sangat popular di kalangan praktik HR & Tax Management International (perusahaan multinasional).

  • Definisi : Lahir dari kombinasi 2 konsep sebelumnya.
  • Implementasi : Perusahaan menambahkan tunjangan pajak setara dengan PPh pasal 21 yang harus dibayar karyawan. Dengan penambahan ini, gaji kotor karyawan menjadi lebih besar.
  • Tujuan : Perusahaan menanggung pajak, tetapi tetap bisa mengklaim sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expense) perusahaan saat menghitung PPh Badan.
  • Beban Pajak : Ditanggung secara efektif oleh perusahaaan, namun secara formal dicatat sebagai komponen gaji (tunjangan pajak) dan dipotong kembali.

Dokumen Pribadi, (2025)
Dokumen Pribadi, (2025)

Perubahan Lapisan Tarif PPh Orang Pribadi : Memahami Dampak UU HPP 2021

Indonesia terus melakukan penyesuaian regulasi perpajakan, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2022. Salah satu poin krusial yang diubah adalah lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan e sien, namun tentu memiliki dampak yang perlu dipahami oleh masyarakat.

Perbandingan Lapisan Tarif PPh Orang Pribadi

Lapisan PKPTarif Lama (UU PPh 36/2008)Tarif Baru (UU HPP 2021)0 - 50 juta5 %5 %>50 - 250 juta15 %15 %>250 - 500 juta25 %25 %>500 juta - 5 M30 %30 %>5 M30 %35 %

Perubahan paling signifikan terlihat pada lapisan PKP tertinggi. Sebelum UU HPP, PKP di atas Rp500 juta dikenakan tarif 30%. Dalam UU HPP, lapisan ini dipecah, di mana PKP di atas Rp500 juta hingga Rp5 Miliar tetap dikenakan 30%, sementara PKP di atas Rp5 Miliar dikenakan tarif baru sebesar 35%.

Ilustrasi Dampak Perubahan Tarif PPh

Bu Ani dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp52.500.000

1. Menggunakan Tarif Lama (UU PPh 36/2008): 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun