Mohon tunggu...
Nurfaradilla juliana
Nurfaradilla juliana Mohon Tunggu... Mahasiswi

saya seorang mahasiswi dari perguruan tinggi negeri yang berada di tanggerang selatan, ciputat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

WANITA YANG HARAM DINIKAHI (kajian surah Al-Nisaa:22-24)

23 Mei 2025   16:13 Diperbarui: 23 Mei 2025   16:13 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan merupakan ikatan antara pasangan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang Bahagia dan kekal. Pernikahan menurut islam merupakan ikatan yang suci antara laki-laki dan Perempuan untuk membangun kehidupan Bersama. Syarat-syarat nikah dalam islam yaitu memiliki mempelai yang tidak sedarah dan harus seagama, adanya wali,saksi, dan ijab qobul. 

Jika menikahi wanita atau laki-laki yang masih sedarah menurut H.R.Ibrahim Al-Harbi Rasulullah bersabda, "janganlah kamu menikahi kerabat yang dekat,karena anak akan lahir dalam keadaan lemah." Dan menurut peneliti yang menangani kasus tersebut mengatakan "pernikahan antar kerabat yang dekat berpotensi menyebabkan keturunan mudah terjangkit penyakit, cacat fisik, Tingkat kesuburan rendah (kemandulan)"

Di dalam Q.S Al-Nisaa ayat 22-24 menyebutkan siapa saja wanita-wanita yang haram dinikahi. Jadi, masih banyak yang belum tahu Batasan-batasan atau mahram antara laki-laki dan Perempuan untuk itu ayat ini Allah turunkan untuk kita mengetahui siapa saja nasab-nasab dan mahram kalian. agar kalian tidak terjerumus kedalam dosa besar. Adapun bunyi surat Al-Nisaa ayat 22-24 berikut ini:
Artinya "Dan janganlah kamu kawini Wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu,kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (diharamkannya juga bagi kamu menikahi) Perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya Perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (Perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya(maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenal sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." (Q.S Al-Nisaa 22-24)

Q.S Al-Nisaa ini menjelaskan keharaman menikahi Wanita-wanita yang haram dinikahi yaitu:

1. Ibu Tiri

Pada ayat 22 diharamkan atas kalian (laki-laki) menikahi Wanita yang sudah dinikahi oleh ayahmu yaitu ibu (tiri). ibnu abbas berkata "tiap-tiap perempuan yang telah pernah jadi istri ayahmu, apakah sudah engkau campuri atau belum, haramlah dia bagi engkau. Kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau". kata "apakah sudah engkau campuri atau belum, haramlah dia bagi engkau" diterangkan bahwa menikahi Perempuan bekas pakai ayah kandung sendiri adalah perbuatan yang hina atau tercela. Menurut ibnu abbas bahwa pada masa lampau atau masa jahiliyah banyak sekali orang yang telah menikahi ibu tirinya seperti Aswad bin Khalaf dan manzhur bin raiab menikahi janda ayahnya. Dan pada masa kekhalifahan permasalahan ini dihukum bahwa laki-laki yang menikahi janda ayahnya dia termasuk keluar dari islam dan tidak mendapatkan hak waris. Hak waris akan disumbangkan pada Baitul mal atau keuangan negara. Diujung ayat 22 jika tidak bisa mengendalikan hawa nafsu, meskipun telah jatuh hati kepada  ibu tiri yang sudah dinikai ayah kandungmu itu adalah perbuatan yang jijik atau perbuatan yang sangat keji, mengundang kemurkaan Allah, sehingga pada zaman zahiliyah orang itu disebut murqit artinya si durhaka. Maka untuk menegaskan Wanita Wanita yang haram dinikahi itu maka Allah menurunkan ayat selanjutnya yaitu QS. Al-Nisaa/4:23

2. Ibu-Mu (Ibu Kandung)

Pada awalan ayat 23 disebutkan bahwa ibumu atau ibu kandung tidak boleh dinikahi karena telah dicampuri oleh ayah kandung dan otomatis anaknya menjadi darah dagingnya sendiri. Untuk itu ibu kandung diharamkan oleh Allah untuk dinikahi anaknya sendiri karena dapat membuat perpecahan keluarga dan durhaka terhadap orang tua

3. Anak Kandung Perempuan

Begitupun sebaliknya seorang ayah kandung tidak boleh menikahi anak kandungnya sendiri. Karena sudah menjadi darah dagingnya sendiri. Adanya hubungan nasab pada keduanya

4. Adik atau Kakak Perempuan

"saudara-saudara perempuanmu" maksudnya disini adalah adik atau kakak kandung. Contoh firman memiliki seorang kakak Perempuan kandung yag cantik lalu firman mencintai kakaknya layaknya pasangan, lalu firman ingin menikahi kakaknya tersebut. Hal ini diharamkan oleh Allah SWT dalam Q.S. Al-Nisaa ayat 23

5. Bibi dari Ayah

"saudara-saudara perempuan ayahmu" maksudnya disini tidak boleh menikahi adik atau kakak kandung dari ayahmu. Karena bibi dari ayah masih sedarah dengan ayah kandung kita. Contoh icha merupakan seorang janda dan merupakan adik dari ayah kandung Kemal. Lalu Kemal menyukai icha dan ingin menikahinya. Hal ini diharamkan oleh Allah SWT dalam Q.S. Al-Nisaa ayat 23.

6. Bibi dari ibu

Sama halnya dengan adik atau kakak kandung dari ibu. Intinya adalah bibi dari ayah dan ibu tidak boleh dinikahi karena masih memiliki nasab yang sama dengan kedua orang tua kalian.

7. Keponakan dari saudara laki-laki

"anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu" maksudnya adalah anak dari saudara kandung kita yang laki-laki. Contoh rafifah merupakan anak dari saudara laki-laki kandung yaitu faris lalu arya sebagai paman menyukai rafifah layaknya pasangan lalu menikahinya. Hal ini diharamkan oleh Allah SWT dalam Q.S. Al-Nisaa ayat 23

8. Keponakan dari Saudara Perempuan

Begitupun anak dari saudara kandung Perempuan. Hukumnya haram dinikahi karena masih ada hubungan darah dan nasab yang sama dengan kita

9. Ibu Persusuan

"ibu yang menyusuimu" pada zaman Rasulullah SAW banyak sekali anak yang di persusui oleh ibu persusuan atau budak lain Ketika sang ibu kandung tidak bisa menyusuinya. Termasuk Rasulullah SAW yang disusui oleh Halimah As-Sa'diyah Ketika nabi masih bayi sekitar beberapa minggu setelah nabi dilahirkan. Lalu dikembalikan kepada ibunya Aminah Ketika Nabi berumur 4 atau 5 tahun. Maka, Rasulullah SAW diharamkan untuk menikahi Halimah As-Sa'diyah karena air susu dapat merubah menjadi daging.

10. Saudara Persusuan

Anak dari ibu persusuan Perempuan. Walaupun tidak adanya hubungan keluarga, saudara persusuan diharamkan untuk dinikahi karena ASI dapat berubah menjadi daging. Jadi merupakan mahram. Seperti Asy-Syayma' binti Al-Harits As-Sa'diyah merupakan saudara persusuan Perempuan Rasulullah SAW, mereka haram menikah karena memiliki hubungan persusuan atau ibu persusuan yang sama.

11. Mertua

"ibu istri-istrimu (mertua)" mertua merupakan ibu dari pasanganatau istri  kita. Menurut Jumhur ulama berpendapat bahwa "ibu mertua yang diharamkan dengan semata-mata akad. Ibnu abi hatim meriwayatkan dari ibnu Abbas, Berkata "Apabila seorang suami menceraikan isteri sebelum menggaulinya atau ditinggal wafat, maka ibu mertua tetap haram baginya". Contohnya kasus Norma yang menikah dengan  rozy lalu rozy ketahuan selingkuh dengan mertuanya atau ibu dari norma lalu norma dan rozy bercerai lalu rozy menikahi ibunya norma. Hal ini hukumnya haram walaupun norma dan rozy telah bercerai mertuanya tetap mahram untuk rozy karena Ketika sudah di ucapkan akad kepada si anak Perempuan(norma) maka otomatis mertua menjadi ibu mempelai laki-laki juga dan menjadi mahram walaupun telah bercerai

12. Anak Tiri

"anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya)" adalah anak tiri dari istrimu walaupun tidak serumah dia tetap haram dinikahi jika kamu telah mencampuri ibunya. Contoh justin menikahi jeniffer yang sudah memiliki anak dipernikahan sebelumnya yaitu kamari lalu jeniffer dan justin memiliki anak dan justin mulai menyadari ingin menikahi kamari dan jenefer pun diceraikan oleh justin lalu justin menikahi kamari. Hal ini diharamkan oleh islam karena ibu kandung telah dicampuri dan anak tiri haram hukumnya menikahi ayah tirinya. Jika ibu kandung belum dicampuri oleh ayah tiri lalu mereka bercerai maka boleh menikahi anak tiri.

13. Menantu

Demikian juga diharamkan bagi kamu istri-istri anak kandung yaitu menantu. Karena Ketika telah diucap akad oleh anakmu maka otomatis menjadi ayahnya Ketika anakmu meninggal maupun  bercerai maka tetap haram hukumnya menikahi menantu atau bekas istri anakmu. Menurut ibnu katsir "untuk yang sudah digauli ataupun yang belum digauli, maka diharamkan dengan semata-mata akad dengannya"

14. Dua Perempuan bersaudara

 Dua bersaudara atau dinikahi keduanya maka haram hukumnya. Para ulama dikalangan sahabat,tabiin, dan para imam yang terdahulu maupun sekarang mereka sepakat menikahkan dua Perempuan bersaudara dalam pernikahan itu diharamkan. Barangsiapa yang memiliki dua istri bersaudara maka harus memilih salah satu dari mereka lalu menceraikan satunya. Contoh salwa dan salma merupakan saudara kembar yang Dimana salwa telah menikah dengan zikra, lalu setelah 1 tahun pernikahan zikra menyukai salma dan ingin menikahinya maka zikra harus bercerai terlebih dahulu dengan salwa lalu boleh menikahi adiknya yaitu salma.

15. Istri Orang

Pada ayat 24 Allah SWT melarang keras untuk menikahi istri yang telah memiliki suami atau istri orang yang Dimana telah terikat oleh suaminya. Kecuali budak-budak pada zaman perang yang kamu miliki. Jadi budak itu boleh dinikahi asal tidak memiliki suami. Contoh rafa suka sama nina, tetapi nina telah memiliki suami dan 3 anak lalu rafa ingin merebut nina oleh suaminya maka hubungan itu diharamkan oleh Allah kecuali nina telah menjanda boleh untuk menikahinya

Dengan munculnya surat dan ayat ini kita mengetahui betapa pentingnya belajar tentang nasab-nasab untuk menikah. Jika tidak, perilaku ini adalah perilaku yang keji dapat mengundang murkanya Allah SWT. Atau dengan gamblangnya ini adalah dosa besar yang Dimana jika ingin di ampuni maka harus bertaubat dan tidak lagi melakukannya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun