Mohon tunggu...
Nurfaradilla juliana
Nurfaradilla juliana Mohon Tunggu... Mahasiswi

saya seorang mahasiswi dari perguruan tinggi negeri yang berada di tanggerang selatan, ciputat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

WANITA YANG HARAM DINIKAHI (kajian surah Al-Nisaa:22-24)

23 Mei 2025   16:13 Diperbarui: 23 Mei 2025   16:13 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan merupakan ikatan antara pasangan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang Bahagia dan kekal. Pernikahan menurut islam merupakan ikatan yang suci antara laki-laki dan Perempuan untuk membangun kehidupan Bersama. Syarat-syarat nikah dalam islam yaitu memiliki mempelai yang tidak sedarah dan harus seagama, adanya wali,saksi, dan ijab qobul. 

Jika menikahi wanita atau laki-laki yang masih sedarah menurut H.R.Ibrahim Al-Harbi Rasulullah bersabda, "janganlah kamu menikahi kerabat yang dekat,karena anak akan lahir dalam keadaan lemah." Dan menurut peneliti yang menangani kasus tersebut mengatakan "pernikahan antar kerabat yang dekat berpotensi menyebabkan keturunan mudah terjangkit penyakit, cacat fisik, Tingkat kesuburan rendah (kemandulan)"

Di dalam Q.S Al-Nisaa ayat 22-24 menyebutkan siapa saja wanita-wanita yang haram dinikahi. Jadi, masih banyak yang belum tahu Batasan-batasan atau mahram antara laki-laki dan Perempuan untuk itu ayat ini Allah turunkan untuk kita mengetahui siapa saja nasab-nasab dan mahram kalian. agar kalian tidak terjerumus kedalam dosa besar. Adapun bunyi surat Al-Nisaa ayat 22-24 berikut ini:
Artinya "Dan janganlah kamu kawini Wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu,kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (diharamkannya juga bagi kamu menikahi) Perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya Perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (Perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya(maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenal sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." (Q.S Al-Nisaa 22-24)

Q.S Al-Nisaa ini menjelaskan keharaman menikahi Wanita-wanita yang haram dinikahi yaitu:

1. Ibu Tiri

Pada ayat 22 diharamkan atas kalian (laki-laki) menikahi Wanita yang sudah dinikahi oleh ayahmu yaitu ibu (tiri). ibnu abbas berkata "tiap-tiap perempuan yang telah pernah jadi istri ayahmu, apakah sudah engkau campuri atau belum, haramlah dia bagi engkau. Kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau". kata "apakah sudah engkau campuri atau belum, haramlah dia bagi engkau" diterangkan bahwa menikahi Perempuan bekas pakai ayah kandung sendiri adalah perbuatan yang hina atau tercela. Menurut ibnu abbas bahwa pada masa lampau atau masa jahiliyah banyak sekali orang yang telah menikahi ibu tirinya seperti Aswad bin Khalaf dan manzhur bin raiab menikahi janda ayahnya. Dan pada masa kekhalifahan permasalahan ini dihukum bahwa laki-laki yang menikahi janda ayahnya dia termasuk keluar dari islam dan tidak mendapatkan hak waris. Hak waris akan disumbangkan pada Baitul mal atau keuangan negara. Diujung ayat 22 jika tidak bisa mengendalikan hawa nafsu, meskipun telah jatuh hati kepada  ibu tiri yang sudah dinikai ayah kandungmu itu adalah perbuatan yang jijik atau perbuatan yang sangat keji, mengundang kemurkaan Allah, sehingga pada zaman zahiliyah orang itu disebut murqit artinya si durhaka. Maka untuk menegaskan Wanita Wanita yang haram dinikahi itu maka Allah menurunkan ayat selanjutnya yaitu QS. Al-Nisaa/4:23

2. Ibu-Mu (Ibu Kandung)

Pada awalan ayat 23 disebutkan bahwa ibumu atau ibu kandung tidak boleh dinikahi karena telah dicampuri oleh ayah kandung dan otomatis anaknya menjadi darah dagingnya sendiri. Untuk itu ibu kandung diharamkan oleh Allah untuk dinikahi anaknya sendiri karena dapat membuat perpecahan keluarga dan durhaka terhadap orang tua

3. Anak Kandung Perempuan

Begitupun sebaliknya seorang ayah kandung tidak boleh menikahi anak kandungnya sendiri. Karena sudah menjadi darah dagingnya sendiri. Adanya hubungan nasab pada keduanya

4. Adik atau Kakak Perempuan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun