"saudara-saudara perempuanmu" maksudnya disini adalah adik atau kakak kandung. Contoh firman memiliki seorang kakak Perempuan kandung yag cantik lalu firman mencintai kakaknya layaknya pasangan, lalu firman ingin menikahi kakaknya tersebut. Hal ini diharamkan oleh Allah SWT dalam Q.S. Al-Nisaa ayat 23
5. Bibi dari Ayah
"saudara-saudara perempuan ayahmu" maksudnya disini tidak boleh menikahi adik atau kakak kandung dari ayahmu. Karena bibi dari ayah masih sedarah dengan ayah kandung kita. Contoh icha merupakan seorang janda dan merupakan adik dari ayah kandung Kemal. Lalu Kemal menyukai icha dan ingin menikahinya. Hal ini diharamkan oleh Allah SWT dalam Q.S. Al-Nisaa ayat 23.
6. Bibi dari ibu
Sama halnya dengan adik atau kakak kandung dari ibu. Intinya adalah bibi dari ayah dan ibu tidak boleh dinikahi karena masih memiliki nasab yang sama dengan kedua orang tua kalian.
7. Keponakan dari saudara laki-laki
"anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu" maksudnya adalah anak dari saudara kandung kita yang laki-laki. Contoh rafifah merupakan anak dari saudara laki-laki kandung yaitu faris lalu arya sebagai paman menyukai rafifah layaknya pasangan lalu menikahinya. Hal ini diharamkan oleh Allah SWT dalam Q.S. Al-Nisaa ayat 23
8. Keponakan dari Saudara Perempuan
Begitupun anak dari saudara kandung Perempuan. Hukumnya haram dinikahi karena masih ada hubungan darah dan nasab yang sama dengan kita
9. Ibu Persusuan
"ibu yang menyusuimu" pada zaman Rasulullah SAW banyak sekali anak yang di persusui oleh ibu persusuan atau budak lain Ketika sang ibu kandung tidak bisa menyusuinya. Termasuk Rasulullah SAW yang disusui oleh Halimah As-Sa'diyah Ketika nabi masih bayi sekitar beberapa minggu setelah nabi dilahirkan. Lalu dikembalikan kepada ibunya Aminah Ketika Nabi berumur 4 atau 5 tahun. Maka, Rasulullah SAW diharamkan untuk menikahi Halimah As-Sa'diyah karena air susu dapat merubah menjadi daging.