Jadi, bukan pengantin atau orang tua yang menerima amplop yang dipantau, melainkan pihak penyedia jasa yang berkewajiban melaporkan penghasilannya.
Tak Perlu Panik, Tetap Cek Fakta
Isu soal pajak amplop hajatan tahun 2026 adalah hoaks yang menyesatkan. Sampai saat ini, tidak ada aturan yang menyebut pemberian dalam acara sosial sebagai objek pajak. Pemerintah hanya berfokus pada penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha dan jasa profesional.
Namun, masyarakat tetap perlu mewaspadai penyebaran informasi keliru dan memastikan validitas berita dari sumber resmi, seperti situs DJP atau keterangan langsung dari Kementerian Keuangan.
Daripada resah berlebihan, mari kita mulai membiasakan diri untuk cek fakta sebelum ikut menyebarkan berita. Karena di era digital, kecepatan menyebar bisa lebih berbahaya daripada isi pesannya sendiri.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI