Mohon tunggu...
Nuning Sapta Rahayu
Nuning Sapta Rahayu Mohon Tunggu... Guru Pendidikan Khusus/Penulis/Asesor/Narasumber

Guru Pendidikan khusus, Penulis Buku Panduan Guru Pengembangan Komunikasi Autis, aktivis pendidikan dan pecinta literasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tahun 2026 Amplop Kondangan Dipajaki? Begini Penjelasan Aslinya!

27 Juli 2025   21:00 Diperbarui: 27 Juli 2025   16:46 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi amplop kondangan (Sumber: pixabay)

Apa Sebenarnya yang Disebut Objek Pajak?

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) adalah penghasilan yang diperoleh secara rutin, atau berasal dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, maupun jasa. Pemberian yang sifatnya insidental dan sukarela, seperti amplop dalam acara keluarga atau komunitas, tidak tergolong objek pajak.

Dengan kata lain, uang dari tamu kondangan bukanlah "penghasilan" dalam makna yang dimaksud oleh peraturan perpajakan.

Amplop Kondangan: Bukan Objek Pajak, Kecuali...

Amplop hajatan adalah bagian dari budaya gotong royong. Pemberian ini tidak termasuk objek pajak karena:

  • Tidak diterima secara rutin.
  • Tidak memiliki nilai tukar komersial tetap.
  • Tidak ada hubungan timbal balik antara pemberi dan penerima seperti dalam jual beli.

Namun, pengecualian berlaku jika hajatan diselenggarakan oleh pihak profesional atau komersial, seperti wedding organizer atau penyedia jasa hiburan. Pihak-pihak tersebut tetap wajib membayar pajak atas penghasilan dari jasanya.

Klarifikasi dari DJP: “Itu Hoaks!”

Direktorat Jenderal Pajak telah membantah isu pajak amplop hajatan melalui beberapa pernyataan resmi. Mereka menegaskan bahwa tidak ada regulasi maupun rencana kebijakan pajak yang menargetkan pemberian sukarela dalam acara sosial.

"Amplop saat kondangan tidak akan dikenakan pajak. Jangan percaya informasi yang tidak berasal dari sumber resmi," tegas pihak DJP dalam klarifikasinya.

Yang Benar-Benar Diawasi: Usaha Komersial Berbasis Hajatan

Yang perlu dipahami, pengawasan pajak lebih diarahkan pada:

  • Usaha jasa hajatan: wedding organizer, catering, MC, fotografer, dekorasi.
  • Individu atau badan yang menerima penghasilan dari kegiatan tersebut secara profesional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun