Apa Sebenarnya yang Disebut Objek Pajak?
Dalam sistem perpajakan di Indonesia, yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) adalah penghasilan yang diperoleh secara rutin, atau berasal dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, maupun jasa. Pemberian yang sifatnya insidental dan sukarela, seperti amplop dalam acara keluarga atau komunitas, tidak tergolong objek pajak.
Dengan kata lain, uang dari tamu kondangan bukanlah "penghasilan" dalam makna yang dimaksud oleh peraturan perpajakan.
Amplop Kondangan: Bukan Objek Pajak, Kecuali...
Amplop hajatan adalah bagian dari budaya gotong royong. Pemberian ini tidak termasuk objek pajak karena:
- Tidak diterima secara rutin.
- Tidak memiliki nilai tukar komersial tetap.
- Tidak ada hubungan timbal balik antara pemberi dan penerima seperti dalam jual beli.
Namun, pengecualian berlaku jika hajatan diselenggarakan oleh pihak profesional atau komersial, seperti wedding organizer atau penyedia jasa hiburan. Pihak-pihak tersebut tetap wajib membayar pajak atas penghasilan dari jasanya.
Klarifikasi dari DJP: “Itu Hoaks!”
Direktorat Jenderal Pajak telah membantah isu pajak amplop hajatan melalui beberapa pernyataan resmi. Mereka menegaskan bahwa tidak ada regulasi maupun rencana kebijakan pajak yang menargetkan pemberian sukarela dalam acara sosial.
"Amplop saat kondangan tidak akan dikenakan pajak. Jangan percaya informasi yang tidak berasal dari sumber resmi," tegas pihak DJP dalam klarifikasinya.
Yang Benar-Benar Diawasi: Usaha Komersial Berbasis Hajatan
Yang perlu dipahami, pengawasan pajak lebih diarahkan pada:
- Usaha jasa hajatan: wedding organizer, catering, MC, fotografer, dekorasi.
- Individu atau badan yang menerima penghasilan dari kegiatan tersebut secara profesional.