Â
Penulis : Noto Susanto, SE, MM, CSTMI, CPHCM, CNHRP, CHLP, CPS, CPI, CCSRMP, CPRM.
Sebagai :Â Penulis harian lepas, penulis 15 buku, Dosen Manajemen UNPAM, Head Of L&D dan Interprenership
Tugas security bagian kewajiban yang harus dilaksanakan dalam menjalankan pekerjaan, berdasarkan prosedur kerja yang sudah ditetapkan oleh perusahaan atas penjelasan kedua bela pihak "security dengan perusahaan" sebelum perjanjian kerja atau kontrak kerja sebagai pengikat antara security dengan perusahaan tersebut. Hal ini menjadi sakral, karena ada perjanjian diatas kertas "hitam dan putih" oleh sebab itu, sebelum diberikan tugas agar bisa memahaminya secara bersama-sama, sehingga dikemudian hari tidak ada kekeliruan yang signifikan.
Sedangkan tanggung jawab security merupakan kewenangan yang diintruksi oleh pimpinan dilingkungan kerja berdasarkan job desk atau instruksi kerja. Kewenangan ini menetapkan bagaimana seorang security memahami "batasan pekerjaan" apa yang dilakukan, siapa yang melakukannya, mengapa harus dilakukan, bagaimana cara melakukannya, kapan dilakukannya dan dimana melakukannya. Jangan sampai melebihi batasan pekerjaan yang bukan tugas dan tanggung jawabnya, menjadi salah paham terhadap tugas dan pekerjaan bagian departement atau devision yang lain.
Tugas dan tanggung jawab Security merupakan hal yang penting diketahui oleh personil security dalam menjalankan pekerjaan ditempat kerja, didasari dari ruang lingkup pekerjaan yang dijalankan sesuai dengan area kerja masing-masing. Bisa saja berhubungan dengan kegiatan wajib security seperti "briefing atau apel" tanpa terkecuali personil security mengikuti apel naik jaga maupun turun jaga menyesuaikan jam kerjanya masing-masing "shift pagi, shift siang dan shift sore" intinya uraian kegiatan yang harus dipahami secara bersama baik personil security maupun pengawas dan manajer security.
Tugas dan tanggung jawab security bagian dari kehormatan yang harus diemban oleh petugas security, perintah dan instruksi pimpinan merupakan kebanggaan dan penuh semangat untuk menjalankannya. Terkadang banyak hal dijumpai seperti instruksi tugas diluar dengan tanggung jawab diarea pekerjaan yang semestinya tidak dikerjakan, namun berhubung perintah dari pimpinan dengan sangat terpaksa dilaksanakan dengan senang hati tetap dikerjakan. Itulah kepatuhan dan ketaatan seorang security, yang dominan mengikuti sesuai dengan instruksi pimpinan.
Tugas dan tanggung jawab Security mempunyai level masing-masing dari setiap jabatan yang dimilikinya seperti "anggota security - melaksanakan pengamanan, komandan regu (Danru) dan supervisor - melaksanakan pengawasan pekerjaan anggotanya, chief security dan manager security -  membuat perencanaan dan mengatur semua kegiatan security ditempat kerja, director security - membuat perencanaan jangka panjang dan menganalisa  keberlangsungan bisnis yang dijalaninya". Namun dalam uraian selanjutnya akan diuraikan secara umum terkait tugas dan tanggung jawab security tidak disampaikan dengan detail dari masing-masing jabatannya.
Perlu digaris bawahi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab security untuk "para komandan para pimpinan security" lakukan pembinaan dan pengawasan secara konsisten dan disiplin jangan sampai anak buahnya yakni anggota security "jadi tumbal" atau menjadi "buah simalakama" serba salah dan disalahkan secara terus-menerus karena ketidaktegasan dalam memberikan tindakan, kurangnya pengawasan ditempat kerja, plin plan dalam memberikan instruksi, dan lain sebagainya. Anggota security tidak selalu salah, namun pimpinan security lah yang 'salah' karena terjadinya permasalahan, pelanggaran, penyimpangan, dan kelalaian dalam bekerja.
Maka dari itu, pentingnya peran pimpinan security membuat strategi, konsep maupun sistem pengamanan agar tim security bekerja lebih produktif, efektif dan efisien. Lebih mudah melakukan evaluasi kerja, karena pada prinsipnya setiap tugas dan tanggumg jawab security "pasti menemukan dan mengalami permasalahan atau kejadian ditempat kerja". Dengan demikian, jika anggota security yang salah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya berarti itu mencerminkan bagaimana  wajah seorang pimpinan security tersebut. Harusnya mempunyai rasa malu pimpinannya, karena kesalahan anak buah dan jangan disalahkan 100 % anak buahnya sendiri?
Tugas dan Tanggung Jawab Security di Tinjau dari Prosedur Kerja Secara Umum :Â
Prosedur kerja security akan diuraikan secara umum yang meliputi dari berbagai macam segmentasi seperti di lingkungan kerja berada di mall, retail, office, education, school, hotel, apartement, residence, transportation, bangking, manufacturing, maining, public sector, hospitals, wharehouse, estate, agriculture, distribution, logistic, media, dan lain sebagainya. Intinya dimanapun security bertugas pelaksanaan tugasnya hampir sama, hanya saja teknis dan kebijakan perusahaan berbeda-beda sesuai dengan konsep atau strategi yang akan di implementasikan.
1. Serah terima tugas : security wajib melaksanakan serah terima tugas dengan baik dan benar yang meliputi dari kegiatan selama bekerja 1x24 Jam, informasi dari shift sebelumnya, kejadian di lingkungan kerja, inventaris atau aset perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya, dan lain sebagainya. Ini sering dijumpai bahwa seorang security sering terbawa kunci pulang, barang temuan tidak di serah terima dengan petugas selanjutnya, dan informasi tidak detail disampaikan dan yang paling aneh nya lagi, ketika ditanya security jawab "tidak tahu" tidak ada serah terima, dari shift sebelumnya, dan lainnya.Â
2. Sikap dan Penampilan : security wajib berpenampilan yang menarik dan gagah, sehingga sikap seorang security terlihat berwibawa. Tingkat konsistensi sikap dan penampilan security masih belum stabil, masih banyak temuan bahwa seorang security kurang peduli terhadap penggunaan seragam dan perlengkapan security lainnya, sikap berdiri kurang baik, cara berkomunikasi kurang nyaman dan kegiatan lainnya tidak mencerminkan professional menjadi seorang security. Maka dari itu, ini menjadi perhatian baik dari individu security sendiri, pemilik usaha jasa security tersebut, dan pihak terkait lainnya.
3. Kepedulian dan Kesadaran :Â security wajib menjaga kebersihan dan kerapihan di lingkungan kerja serta wajib mencurigakan setiap pergerakan orang, benda, maupun barang di lingkungan kerja. Security tetap waspada, stand by dan siap siaga "jangan terlalu percaya terhadap siapa saja yang berada di sekitar lingkungan kerja baik internal maupun ekstetnal" namun tetap bersikap melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan di tempat kerja. Security harus mempunyai insting atau sensitifitas yang tinggi terutama dalam menghadapi berbagai situasi dan kondisi yang tidak menentu.
4. Pemeriksaan, pengecekan dan pengaturan : security wajib melaksanakan pemeriksaan kendaraan, pemeriksaan tas, barang dan barang bawaan, melakukan pemeriksaan body "check body", pengecekan barang-barang inventaris, pengecekan kendaraan, pengaturan arus kendaraan, pengaturan karyawan dan aktivitas lainnya. Hal ini bagian penting, karena rutinitas yang harus dilaksanakan dan dijalankan dari setiap security yang bertugas di lingkungan kerjanya masing-masing berdasarkan segmentasi atau area kerja seperti mall, pabrik dan lain sebagainya.
5. Pengawasan dan pengontrolan : security wajib mengawasi dan mengontrol semua kegiatan di lingkungan kerja seperti keluar/masuk tamu, karyawan, kendaraan, barang, parkiran, aktivitas pekerjaan di office, event di lingkungan kerja, mengawasi customer yang mencurigakan dan intinya melaksanakan pengawasan di area lingkungan kerjanya. Tindakan security sangat dibutuhkan terutama pengawasan area yang tidak terjangkau oleh security, maka dari itu tetap menciptakan situasi aman dan kondusif sehingga karyawan merasa nyaman bekerja tentunya bisa dirasakan customer yang lain juga baik customet internal maupun customer eksternal.
6. Pencatatan dan pelaporan : security wajib membuat laporan hasil pelaksanaan sebelum dan sesudah tugas di lingkungan kerja seperti membuat laporan kegiatan di buku mutasi atau log book, mencatat keluar/masuk kendaraan dan karyawan, cheklist kendaraan yang terparkir, laporan pengaduan, penemuan barang, laporan kejadian, laporan kehadiran personil security, dan lain sebagainya. Konsentrasi security sedikit berkurang karena hampir rata-rata security malas membuat laporan kegiatan, maka dari itu menjadi perhatian untuk para pengawas dan manager security terus memberikan pemahaman kepada tim security-nya di lingkungan kerja, sehingga pekerjaan administrasi lebih penting karena menjadi bahan bukti hasil kerja yang nyata.
7. Koordinasi dan komunikasi : security wajib melaksanakan komunikasi kepada customer terutama dalam memberikan pelayanan, menyapa customer, mengarahkan customer, melarang dan menegur bagi yang melanggar tata tertib atau peraturan di tempat kerja, sedangkan koordinasi dilaksanakan kepada pihak terkait seperti department internal, koordinasi dengan lingkungan, tokoh masyarakat, toko adat, toko agama, aparat keamanan setempat "Polri dan TNI" dan lain sebagainya. Ini penunjang dalam melaksanakan tugas, namun sangat penting dilakukan, jika tidak terlaksana akan menjadi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan di tempat kerja.
8. Respon :Â security wajib memberikan respon dalam situasi menghadapi situasi tidak menentu seperti terjadinya kebakaran, gempa bumi, banjir, tindakan kriminal, kecelakaan kerja, dan kejadian lainnya. Ini bagian dari kemampuan security dalam menangani setiap kejadian darurat di lingkungan kerja, oleh sebab itu, hal teknis lainnya security harus dibekali ilmu dan pengetahuan terutama melalui pembinaan dan pelatihan, sehingga personil security memiliki kemampuan yang bisa di andalkan.
Dari ke-8 poin diatas, merupakan tugas dan tanggung jawab secara umum, namun secara spesifik masih banyak lagi. Karena pada dasarnya tugas security tidak terbatas atau tidak boleh menolak walaupun kegiatan tersebut bukan tugas security, akan tetap tetap melakukan komunikasi dan koordinasi dengan baik terhadap pihak-pihak terkait terutama dalam lingkungan kerja.Â
Terjemahan TUPOKSIRAN Dalam Kegiatan Security :Â
Tupoksiran singkatan dari "tugas pokok, fungsi dan peranan Satpam" atau Security? Hal ini sudah tidak asing lagi, tentunya sudah dikenal dari setiap anggota Security, praktisi Security, komunitas Security, perusahaan Security, dan lainnya. Seorang security harus benar-benar mampu menjalankan tugas pokoknya dilingkungan kerja, walaupun secara peraturan atau petunjuk teknis mempunyai pedoman dasar yaitu "standard operational procedure atau SOP". Acuan SOP security menjadi kekuatan dalam menjalankan tugas pokok ditempat kerja.
Tugas pokok Satpam (Security) : "menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan/tempat  kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi, dan pengamanan teknis lainnya". Dapat dijelaskan bahwa tugas pokok security untuk melaksanakan pengamanan gedung/bangunan, mengamankan customer internal dan eksternal, menjaga rahasia perusahaan, melaksanakan pengamanan event atau kegiatan perusahaan di lingkungan, mengawasi aktivitas karyawan, dan lain sebagainya. Intinya tugas pokok security terdapat yang tidak tertulis, sehingga harus pandai menyikapi saat sedang menjalankan tugas di tempat kerja.Â
Fungsi Satpam (Security) : "melindungi, mengayomi, dan mengamankan lingkungan tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan baik gangguan dari dalam ataupun luar, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerja". Dapat dijelaskan bahwa fungsi pengamanan untuk menjalankan prosedur kerja sehingga tidak terjadi gangguan dan ancaman di tempat kerja, serta memberikan pelayanan yang prima sehingga customer merasa aman dan nyaman berada di lingkungan kerja.
Peran Satpam (Security) : "melaksanakan tugas mengemban fungsi kepolisian terbatas , peranan Satpam antara lain sebagai berikut :"
1. "Unsur pembantu pimpinan organisasi perusahaan / lembaga pemerintah / instansi, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan atau tempat kerjanya". Dapat dijelaskan bahwa peranan security menjalankan tugas untuk membantu pimpinan perusahaan demi terciptanya rasa aman, nyaman dan lancar di setiap kegiatan pengamanan. Perintah atau instruksi merupakan menerapkan peranan Satpam sesuai yang sudah dikemukakan diatas.
2. "Unsur pembantu POLRI dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak peraturan perundang-undang serta menumbuhkan kesadaran  dan kewaspadaan terhadap keamanan, di lingkungan kerjanya". Dapat dijelaskan bahwa peranan security yang kedua untuk membantu pihak kepolisian dalam menjalankan tugas pengamanan serta menerapkan peraturan yang berlaku sesuai dengan tempat kerjanya masing-masing. Dalam hal ini security mempunyai kewenangan terbatas untuk bertindak sebagai polisi-nya perusahaan maksudnya "Security ya Polisi juga" namun hanya di lingkungan kerjanya saja.
Uraian diatas sebagai gambaran dalam menjalankan tugas pokok security, walaupun ada unsur lain untuk mendukung terutama dari sisi fungsi dan peranan kegiatan security tersebut.
Tugas dan Tanggung Jawab Security di Tinjau dari Kegiatan TURJAWALI :Â
Turjawali bagian penting dari tugas Secirity, walaupun terjemahan dari tugas kepolisian ya memang dasarnya "security dibawah naungan kepolisian Republik Indonesia" dalam regulasi dijelaskan perbedaan "Turjawali Polisi dengan Turjawali Security: adalah terletak pada kewenangan terbatas? Maksudnya bahwa polisi dan security tugasnya sama hanya saja Security tugas dan tanggung jawab di lingkungan kerja sedangkan polisi tugas dan tanggung jawabnya lebih luas. Ini menjadi kebanggaan juga, bila seorang security mempunyai jiwa pengabdian dalam menjalankan profesi Security Indonesia.
Berdasarkan "Undang-undang Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2002 bab 111 Pasal 14 bagian 1a, menjelaskan untuk melaksanakan pengaturan, penjagaan,pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai Kebutuhan". Oleh karenanya, pekerjaan Security mempunyai regulasi yang jelas sehingga dalam implementasi pelaksanaan tugasnya lebih maksimal lagi dalam arti mempunyai panduan prosedur kerja yang jelas dan terukur terutama dari sisi uraian sistem manajemen pengamanan.Â
Berikut uraian kegiatan Turjawali Security yang mencakupi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di area kerjanya masing-masing :
 Tur = Pengaturan : personil security menegakkan peraturan dan regulasi di dalam perusahaan di tempat kerja seperti, pengaturan arus kendaraan yang keluar/masuk gedung, pengaturan parkir kendaraan, pengaturan penerimaan tamu, pengaturan customer/karyawan yang sedang antri, dan lain sebagainya. Kegiatan ini memastikan ketertiban, kelancaran, dan keamanan terutama yang berhubungan dengan kendaraan, sumber daya manusia yakni karyawan/customer, tempat/area, dan lainnya.
Ja = Penjagaan : personil security melaksanakan penjagaan dengan kegiatan seperti stand by di area kerja "melaksanakan pemeriksaan kendaraan, pemeriksaan tas dan barang bawaan karyawan atau customer, melaksanakan pemeriksaan body check, tujuannya agar tidak terjadi benda-benda yang mencurigakan atau berbahaya yang akan masuk di lingkungan kerja. Oleh sebab itu penjagaan dilaksanakan agar tetap fokus terutama menjalankan tugas pokok baik prosedur kerja, instruksi kerja, maupun kebijakan perusahaan lainnya.
Wa = Pengawalan : security melaksanakan pengawalan dari berbagai macam aktivitas seperti pengawalan tamu VVIP/VIP, pengawalan barang, pengawalan orang diluar dari tamu VIP, pengawalan uang, dan lain sebagainya. Tujuan pengawalan untuk melakukan pengamanan terhadap objek yang dilakukan pengawalan baik barang,orang, tamu  dengan menggunakan sepeda, motor, mobil, pejalan kaki, atau peralatan dan perlengkapan lainnya. Pengawalan security memang tidak rutin aktivitasnya hanya waktu tertentu saja,  sesuai dengan kebutuhan perusahaan di lingkungan kerja.
Li = Patroli : security melaksanakan patroli di lingkungan kerja dengan pengawasan dan pengecekan area yang sudah ditentukan atau yang menjadi tanggung jawa security terutama ruang lingkup kerja security, patroli sama halnya dengan ronda atau keliling di area kerjanya masing-masing baik menggunakan alat atau secara manual seperti patroli menggunakan kendaraan mobil atau motor dan patroli hanya menggunakan kaki "pejalan kaki". Yang intinya semua area kerja mampu di kontrol dari kegiatan patroli tersebut, dengan demikian patroli akan mengurangi pencegahan dari tindakan kriminal baik internal dan eksternal.
Dari uraian diatas, bahwa tugas dan tanggung jawab security A sampai Z + 10.000 belum cukup artinya banyak hal yang tidak tertulis namun menjadi tugas security, maka dari itu harus mempunyai prinsip dan panduan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab Security, sehingga tugas pokok dan yang prioritas menjadi utama untuk tetap dijalankan dan dilaksanakan berdasarkan perintah pimpinan di tempat kerja.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI