1. Apa (What) itu Transfer Pricing? TP adalah penetapan harga atas transaksi barang, jasa, atau aset tak berwujud antar entitas terafiliasi dalam satu grup perusahaan multinasional, yang bertujuan untuk mengalokasikan laba secara wajar sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha .
2. Mengapa (Why) Transfer Pricing Penting? Penting bagi perusahaan untuk optimalisasi pajak dan efisiensi operasional. Bagi pemerintah, penting untuk mencegah penghindaran pajak dan melindungi basis pajak nasional .
3. Siapa (Who) yang Terlibat? Melibatkan grup multinasional dan tim pajak/keuangan mereka; pemerintah (misalnya, DJP dan OECD); serta konsultan pajak dan auditor .
4. Kapan (When) TP Diterapkan? Diterapkan saat transaksi antar afiliasi terjadi, selama proses audit, dan saat penyusunan serta pelaporan dokumentasi TP .
5. Di Mana (Where) TP Relevan? Relevan dalam transaksi lintas negara, terutama antara yurisdiksi dengan tarif pajak berbeda, dan di negara-negara yang mengadopsi standar TP internasional atau domestik .
6. Bagaimana (How) TP Diterapkan? Diterapkan melalui metode penentuan harga transfer (CUP, RPM, CPM, PSM, TNMM) dan kewajiban dokumentasi yang diatur oleh OECD dan peraturan domestik .
VI. TP dalam Lensa Filsafat Aristoteles: Logika, Dialektika, dan Retorika
Pemikiran Aristoteles tentang logika, dialektika, dan retorika menawarkan kerangka analitis yang relevan untuk TP:
1. Logika Transfer Pricing: Ini adalah penalaran sistematis untuk menilai kebenaran dan konsistensi praktik penetapan harga. TP menggunakan logika melalui metode rasional berbasis bukti, seperti analisis pembanding berdasarkan ALP, untuk menentukan harga yang sesuai dan mencegah penyimpangan. Misalnya, penerapan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) secara logis mengasumsikan bahwa harga antar afiliasi harus sama dengan harga transaksi antar pihak independen untuk barang atau jasa serupa.
2. Dialektika Transfer Pricing: Dialektika adalah proses diskusi dan pengujian argumen. Dalam TP, ini terwujud dalam perdebatan antara otoritas pajak (yang mewakili kepentingan fiskal negara) dan Wajib Pajak (yang mewakili strategi pajak perusahaan). Proses ini sering terjadi dalam pemeriksaan pajak, sengketa di pengadilan pajak, atau forum dialog antarnegara seperti BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) yang diinisiasi OECD, bertujuan untuk mencapai kesepakatan atau kebenaran yang substansial .
3. Retorika Transfer Pricing: Retorika adalah seni membujuk atau meyakinkan. Dalam TP, retorika digunakan oleh perusahaan untuk menyusun dan mempertahankan posisi harga transfer mereka melalui dokumentasi yang persuasif dan presentasi argumen yang efektif. Otoritas pajak juga menggunakan retorika untuk mengkomunikasikan kebijakan dan mempengaruhi opini publik. Pemilihan bahasa dan pembingkaian argumen sangat penting dalam negosiasi dan pembelaan posisi TP .