Mohon tunggu...
Muhammad Husein Taqiyuddin R
Muhammad Husein Taqiyuddin R Mohon Tunggu... Atlet - pembelajar

semangat kuliah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Presiden Tiga Periode, Kegaduhan yang Dibuat atau Rencana Jangka Panjang Rezim

18 April 2021   23:49 Diperbarui: 19 April 2021   00:39 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak bergulirnya reformasi 1998, masa jabatan presiden Indonesia dibatasi menjadi hanya dua periode. Namun akhir-akhir ini sejumlah politikus memunculkan isu kemungkinan ketentuan itu diubah. Hal tersebut pernah terjadi sebelumya pada tahun 2010 di era Presiden SBY, Ruhut Sitompul yang pada saat itu merupakan politikus patai democrat ingin mengusulkan masa jabatan 3 periode. Namun SBY menolak usulan Ruhut pada tanggal 18 Agustus 2010. 

Di era Presiden Jokowi, isu mengubah masa jabatan presiden sempat mencuat beberapa kali. Pada tahun 2018, kelompok masyarakat dan Partai Perindo ajukan uji materi pasal UU Pemilu yang mengatur masa jabatan presiden/wapres ke MK. Kemudian pada Oktober 2019, Jhonny G. Plate yang pada saat itu merupakan Ketua Fraksi Nasdem MPR mengungkapkan bahwa sejumlah masyarakat ingin masa jabatan presiden diubah. 

Kemudian satu bulan setelahnya, Ketua Umum Nasdem Surya Paloh mengeluarkan political statement yaitu Masa jabatan presiden bukanlah pasal kaku dalam konstitusi dan dapat diamandemen. Dibulan yang sama, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebutkan bahwa 'mungkin kita perlu melakukan amandemen tentang pemilihan presiden yang dapat dilakukan tiga kali'. 

Kemudian yang baru saja kita dengar akhir-akhir ini seiring isu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko lancarkan kudeta di Partai Demokrat, isu presiden 3 periode pun muncul. Yang berterusan dengan statement yang dikeluarkan oleh politikus Partai Gerindra pendukung jokowi yaitu Arief Poyuono yang menilai masa jabatan presiden tiga periode patut dipertimbangkan. 

Puncaknya, pada bulan maret 2021 mantan Ketua MPR Amien Rais memberikan pernyataan melalui video. Beliau mencurigai manuver politik untuk mengadakan Sidang Istimewa MPR dengan usul untuk mengubah masa jabatan presiden.

Presiden Jokowi sendiri tidak setuju dengan masa jabatan 3 periode tersebut. Beliau pernah mengatakan pada akhir tahun 2019 yaitu 'kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan saya. Itu saja'. Kemudia pada tanggal 15 maret lalu, beliau juga mengeluarkan political statement yaitu 'saya tidak ada niat, tidak juga berminat jadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita semua jaga bersama-sama. 

Artinya presiden sendiri tidak ada niatan maupun minat untuk menjabat selama tiga periode. Beliau menganggap bahwa hal tersebut merupakan kegaduhan yang dibuat-buat. Juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman juga mengatakan bahwa ketika Jokowi diangkat menjadi presiden paa tahun 2019, MPR mengupayakan amandemen tentang GBHN, kemudian muncul tiga hal pada saat itu yaitu presien tiga periode, pilpres tidak langsung, dan pilkada tidak langsung. 

Beliau menyebutkan bahwa berbincang dengan Presiden Jokowi pada saat itu untuk melanjutkan lima panca kerja yang sebelumnya yaitu Pembangunan SDM, Konstruktur, Deregulasi, Deorganisasi, dan Transfomasi Ekonomi. Yang mana beliau pada tanggal 2 Desember 2019 yaitu 'Posisi saya jelas tak setuju mengenai usul masa jabatan presiden tiga periode'. Yang artinya Presiden Jokowi tegak lurus terhadap ideology Pancasila dan UUD 1945 terutama pada pasal 7 yang menyebutkan bahwa "Presiden dan Wakil [1]Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan". 

Juru bicara Presiden yaitu Fadjroel Rachman juga kemudian mengatakan bahwa beliau membela hal tersebut untuk dua hal, yang pertama yaitu sebagai staff khusus kepresidenan bidang komunikasi (sebagai tugasnya) dan kemudian yang kedua yaitu karena beliau merupakan eksponen gerakan reformasi 1998 dan pasal 7 tersebut merupakan gerakan masterpiece reformasi 1998 yang diperjuangkan dengan darah, air mata, penjara, dan dihilangkan. 

Hal tersebut merupakan suatu buah dari sebuah perjuangan yang sangat berdarah-darah atau dalam artian sangat susah. Kemudian beliau menanggapi spekulasi yang dilontarkan oleh direktur eksekutif lokataru Haris Azhar yang menyebutkan bahwa adanya proses dipemerintahan yang ingin mengamandemen yang mana hal tersebut merupakan terusan dari agenda hingga 2045. Fajroel Rachan menyebutkan bahwa kita berpegang saja pada apa yang nyata yang menjadi pegangan hari ini adalah pernyataan Presiden Jokowi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan bukan berpegangan pada spekulasi liar yang disebutkan oleh Haris Azhar serta menyebutkan bahwa tidak ada indikasi-indikasi yang yang beredar tersebut dan berkata bahwa kita semua (Pemerintah) setia pada konstitusi Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana dasar negara yangv mana Presiden sendiri sudah bersumpah juga atas nama Tuhan dibawah Al-Quran. 

Namun hal tersebut tidak bisa lnagsung kita tanggapi dan beranggapan bahwa hal tersebut benar. Sebab negara pada hari ini tidak bisa menjamin apa yang mereka katakan karena bisa dilihat dari sebelum-sebelumnya yaitu negara kerap berbohong dan mengatasnamakan UUD 1945 dan beralasan bahwa untuk mengikuti dasar negara. Padahal hal tersebut belum tentu benar adanya. Dan bisa jadi merupakan suatu permainan politik yang dijalankan oleh rezim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun