Yurisprudensi Sebagai Kaidah Hukum
Hukum didefinisikan sebagai suatu kaidah atau norma tertulis atau tidak tertulis yang berisikan perintah, larangan, atau ketetapan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang pelanggarnya akan diberikan sanksi hukum oleh negara atau tersebut membagi norma yang dilarang. Definisi huku tersebut membagi norma hukum kepada dua norma yaitu norma tertulis dan norma tidak tertulis. Norma hukum tertulis tersebar diberbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh legalitas kekuasaan yang berwenang untuk itu, yang sanksi hukumannya diberikan oleh legalitas lembaga kekuasaan kehakiman, seperti pengadilan, jaksa, KPK. Sedangkan norma tidak tertulis berada tersebar diberbagai hukum tidak tertulis yang hidup dan dijaga oleh komnunitas masyarakat setempat, misalnya norma agama.
Berdasarkan pengalaman, walaupun kedudukan hukum yurisprudensi tidak mengikat bagi hakim berikut untuk mengikuti secara ketat, namun dalam praktik peradilan ternyata memori berbanding, memori kasasi, memori KPK, serta kontranya selalu mencantumkan kaidah hukum yurisprudensi salah satu argumentasi pertimbangan yang dianggap penting. Oleh karena itu saya menaruh perhatin terhadap bidang hukum yurisprudensi ini serius agar disparitas yang menggelikan dalam praktik pengadilan dapat diminimalkan.
Hasil penelitian dibidang hukum yurisprudensi yang telah saya lakukan antara lain: Yurisprudensi Makkamah Agung RI,terdiri dari 12 bidang hukum yang dikemas dalam 4 jilid buku. Penelitian ini mencoba menampilkan kembali yurisprudensi hukum sejak tahun 1969 sampai dengan perkembangan hukum yurisprudensi tahun 2009.
Kata "kaidah" merupakan kata tunggal dari jama "Kawa'id" yang berarti "Hukum bersifat general yang mencakup subbagiang-subbagian di dalamnya" kaidah hukum lazimnya diartikan sebagai perarturan hidup yang menentukan bagaimana manusia itu seyogianya berperilaku, berikap, dan bertindak ditengah-tengah masyarakat agar kepentingan hukumnya dan kepentingan hukum orang lain itu terlindungi
Terdapat kesamaan makna antara Kaidah dan norma, kita mengenal norma hukum, norma susila, norma agama. Pelanggaran terhadap norma berakibatkan harus ditegakkan sanksi hukum. Hanya bentuk dan pelanggaran yang berbeda-beda. Pengertian kaidah juga mengandaikan tersebut, bedanya kaidah hukum meliputi asas-asas hukum yang lain berhubungan dengan satu sama lain dalam satu system hukum.
Contoh-Contoh Kaidah Hukum
Beberap contoh kaidah hukum dibawah ini diharapkan dapat memperjelas uraian sebelumnya:
Siapa yang mempunyai kepentingan hukum, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan, dan siapa yang tidak berkepentingan maka tidak bisa mengajukan gugatan ke pengadilan
Dalam hal ada keragu-raguan, hakim harus memutuskan sedemikian rupa untuk menguntungkan terdakwa
Apa yang telah dihapus hakim, maka harus dianggap benar
Setiap orang di anggap telah menghetahui suatu undang-undang
Kaidah Hukum Dalam Hak Asasi Manusia (HAM)
Hukum menjamin perlindungan kepada setiap induvidu
Setiap warga negara harus dijamin kebebasannya
Penguasan dan rakyat harus dibawah supremasi hukum
Jaminan atas perlindungan kebebasan individu sebagai anggota masyarakat, harus sesuai dengan hukum.
Kaidah Hukum Dalam Common Law Sistem
Hukum merupakan lembaga kebudayaan yang terus mengalami perkembangan
Hukum merupakan hasil daya cipta budaya manusia
Putusan pengadilan adalah hakikat hukum yang sesungguhnya
Hakim memiliki legalitas daya pencipta hukum
Kaidah Hukum Statute Law Sistem
Hukum bersifat konservatif dan tertutup
Hakim hanya bertugas menerapkan rumusan undang-undang
Jika terjadi pertentangan antara undang-undanh dengan yurisprudensi, maka dimenangkan oleh undang-undangnya
Indonesia menganut system Statute Law dan Comman Law dengan skala prioritas mengutamakan statute law diiring common law
Hukum Yurisprudensi
Menurut pasal 22 A.B terkandung pengertian bahwa "hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas dan tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili". Hakim juga mempunyai kewenangan untuk menyimpangi ketentuan-ketentuan hukum tertulis yang telah ada yang telah using ketinggalan zaman sehingga tidak mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Putusan hakim yang berisikan suatu pertimbangan-pertimbangan hukum sendiri berdasarkan kewenangan pasal 22 A.B. putusan hakim tersebut, kemudian di baca dan dimengerti oleh praktisi hukum lainnya, berproses menjadi putusan yang dinilai realities, maka putusan hakim tersebut akan menjelma menjadi yurisprudensi tetap.
Pengembangan hukum yurisprudensi bertujuan untuk menghindari kesimpangsiuran putusan hakim yang membingungkan atau disparitas dalam menilai dan memutuskan perkara yang sama
Subekti berpendirian bahwa tidak semua putusan hakim tingkat pertama atau tingkat banding dapat dikatan sebagai yurisprudensi. Putusan hakim dapat dikatagorikan sebagai yurisprudensi apabila  telah melalui proses eksaminasi dan anotasi dari tim yang dibentuk untuk meneliti kaidah hukum yurisprudensi Makamah Agung dengan rekomendasi putusan yang telah memenuhi standar hukum yurisprudensi
Kaidah Hukum Yurisprudensi Dalam Masyarakat Demokratis
Pengertian hukum dalam masyarakat bebas
Pengertian masyarakat bebas yang bertanggung jawab "law in free society", merupakan lawan dari makna pengertian hukum dalam kehidupan bermasyarakat yang diperintah secara otoriter yang hampir tidak ada ruang bagi hukum, karena dalam kehidupan penguasa yang otoriter, penguasa langsung menjelma menjadi hukum.
System kekuasaan suatu negara menentukan ketertiban dan keadaan kehidupan masyarakat negara itu. Ada dua besaran system yang tidak pernah ketemu dalam kehidupan berbangsa. Dua system ini kekuasaan tersebut adalah system kekuasaan yang otoriter dictator, dan system kekuasaan negara yang demokratis atau masyarakat yang bebas bertanggungjawab
Kaidah hukum masyarakat demokratis
Hukum melindungi kebebasan setiap warga negara
Penguasa dan rakyat harus tunduk pada hukum
Aktivitas setiap individu hanya boleh bergerak dalam batas-batas hukum
Kaidah Lahirnya Hukum
Kaidah lahirnya hukum dalam common law system
Hukum adalah bagian dari kultur masyarakat
Hukum adalah ciptaan masyarakat
Hukum tidak memerlukan kodifikasi
Kaidah lahirna hukum dalam statute law system
Hukum hanya ada dalam peraturan perundang-undangan formil
Hukum bersifat konservatif
Hakim hanyalah corong peraturan perundang-undangan
Metode Penemuan Hukum Yurisprudensi
Metode hemeneutika hukum
Metode argumentasi
Metode eksposisi
Metode penemuan hukum Islam
Proses dalam penemuan hukum menjawab beberapa pertanyaan urgen tentang bagaimana mengualifikasi hukum atas peristiwa konkret baik yang diajukan melalui pengadilan maupun diselesaikan diluar pengadilan. Untuk menemukan hukumnya tidak mudah, karena secara empiric praktik dipengadilan problem yang muncul adalah aturan hukum tertulisnya ada, tetapi tidak jelas, tidak lengkap, tidak mengandung rasa keadilan bahkan aturan hukum tertulisnya tidak ada sama sekali.
Bebera metode penemuan hukum yurispruden para pakar hukum berbeda pendapat dalam menentukan metode penemuan hukum oleh hakim yaitu menurut yuris yang berasal dari system hukum Eropa Kontinetal dan yuris dari kalangan penganut system hukum di Eropa, tidak memisahkan secara tegas antara metode interpretasi dan metode konstruksi
*Muhammad Fajrunnajah Mukhtar 210117120 SA.H*