Mohon tunggu...
Muhammad Fajrunnajah Mukhtar
Muhammad Fajrunnajah Mukhtar Mohon Tunggu... Mahasiswa - 210117120 / SA.H

Mahasiswa IAIN Ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi di Indonesia

24 Mei 2021   17:13 Diperbarui: 24 Mei 2021   17:25 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Yurisprudensi Sebagai Kaidah Hukum

Hukum didefinisikan sebagai suatu kaidah atau norma tertulis atau tidak tertulis yang berisikan perintah, larangan, atau ketetapan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang pelanggarnya akan diberikan sanksi hukum oleh negara atau tersebut membagi norma yang dilarang. Definisi huku tersebut membagi norma hukum kepada dua norma yaitu norma tertulis dan norma tidak tertulis. Norma hukum tertulis tersebar diberbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh legalitas kekuasaan yang berwenang untuk itu, yang sanksi hukumannya diberikan oleh legalitas lembaga kekuasaan kehakiman, seperti pengadilan, jaksa, KPK. Sedangkan norma tidak tertulis berada tersebar diberbagai hukum tidak tertulis yang hidup dan dijaga oleh komnunitas masyarakat setempat, misalnya norma agama.

Berdasarkan pengalaman, walaupun kedudukan hukum yurisprudensi tidak mengikat bagi hakim berikut untuk mengikuti secara ketat, namun dalam praktik peradilan ternyata memori berbanding, memori kasasi, memori KPK, serta kontranya selalu mencantumkan kaidah hukum yurisprudensi salah satu argumentasi pertimbangan yang dianggap penting. Oleh karena itu saya menaruh perhatin terhadap bidang hukum yurisprudensi ini serius agar disparitas yang menggelikan dalam praktik pengadilan dapat diminimalkan.

Hasil penelitian dibidang hukum yurisprudensi yang telah saya lakukan antara lain: Yurisprudensi Makkamah Agung RI,terdiri dari 12 bidang hukum yang dikemas dalam 4 jilid buku. Penelitian ini mencoba menampilkan kembali yurisprudensi hukum sejak tahun 1969 sampai dengan perkembangan hukum yurisprudensi tahun 2009.

Kata "kaidah" merupakan kata tunggal dari jama "Kawa'id" yang berarti "Hukum bersifat general yang mencakup subbagiang-subbagian di dalamnya" kaidah hukum lazimnya diartikan sebagai perarturan hidup yang menentukan bagaimana manusia itu seyogianya berperilaku, berikap, dan bertindak ditengah-tengah masyarakat agar kepentingan hukumnya dan kepentingan hukum orang lain itu terlindungi

Terdapat kesamaan makna antara Kaidah dan norma, kita mengenal norma hukum, norma susila, norma agama. Pelanggaran terhadap norma berakibatkan harus ditegakkan sanksi hukum. Hanya bentuk dan pelanggaran yang berbeda-beda. Pengertian kaidah juga mengandaikan tersebut, bedanya kaidah hukum meliputi asas-asas hukum yang lain berhubungan dengan satu sama lain dalam satu system hukum.

Contoh-Contoh Kaidah Hukum

Beberap contoh kaidah hukum dibawah ini diharapkan dapat memperjelas uraian sebelumnya:

Siapa yang mempunyai kepentingan hukum, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan, dan siapa yang tidak berkepentingan maka tidak bisa mengajukan gugatan ke pengadilan

Dalam hal ada keragu-raguan, hakim harus memutuskan sedemikian rupa untuk menguntungkan terdakwa

Apa yang telah dihapus hakim, maka harus dianggap benar

Setiap orang di anggap telah menghetahui suatu undang-undang

Kaidah Hukum Dalam Hak Asasi Manusia (HAM)

Hukum menjamin perlindungan kepada setiap induvidu

Setiap warga negara harus dijamin kebebasannya

Penguasan dan rakyat harus dibawah supremasi hukum

Jaminan atas perlindungan kebebasan individu sebagai anggota masyarakat, harus sesuai dengan hukum.

Kaidah Hukum Dalam Common Law Sistem

Hukum merupakan lembaga kebudayaan yang terus mengalami perkembangan

Hukum merupakan hasil daya cipta budaya manusia

Putusan pengadilan adalah hakikat hukum yang sesungguhnya

Hakim memiliki legalitas daya pencipta hukum

Kaidah Hukum Statute Law Sistem

Hukum bersifat konservatif dan tertutup

Hakim hanya bertugas menerapkan rumusan undang-undang

Jika terjadi pertentangan antara undang-undanh dengan yurisprudensi, maka dimenangkan oleh undang-undangnya

Indonesia menganut system Statute Law dan Comman Law dengan skala prioritas mengutamakan statute law diiring common law

Hukum Yurisprudensi

Menurut pasal 22 A.B terkandung pengertian bahwa "hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas dan tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili". Hakim juga mempunyai kewenangan untuk menyimpangi ketentuan-ketentuan hukum tertulis yang telah ada yang telah using ketinggalan zaman sehingga tidak mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Putusan hakim yang berisikan suatu pertimbangan-pertimbangan hukum sendiri berdasarkan kewenangan pasal 22 A.B. putusan hakim tersebut, kemudian di baca dan dimengerti oleh praktisi hukum lainnya, berproses menjadi putusan yang dinilai realities, maka putusan hakim tersebut akan menjelma menjadi yurisprudensi tetap.

Pengembangan hukum yurisprudensi bertujuan untuk menghindari kesimpangsiuran putusan hakim yang membingungkan atau disparitas dalam menilai dan memutuskan perkara yang sama

Subekti berpendirian bahwa tidak semua putusan hakim tingkat pertama atau tingkat banding dapat dikatan sebagai yurisprudensi. Putusan hakim dapat dikatagorikan sebagai yurisprudensi apabila  telah melalui proses eksaminasi dan anotasi dari tim yang dibentuk untuk meneliti kaidah hukum yurisprudensi Makamah Agung dengan rekomendasi putusan yang telah memenuhi standar hukum yurisprudensi

Kaidah Hukum Yurisprudensi Dalam Masyarakat Demokratis

Pengertian hukum dalam masyarakat bebas

Pengertian masyarakat bebas yang bertanggung jawab "law in free society", merupakan lawan dari makna pengertian hukum dalam kehidupan bermasyarakat yang diperintah secara otoriter yang hampir tidak ada ruang bagi hukum, karena dalam kehidupan penguasa yang otoriter, penguasa langsung menjelma menjadi hukum.

System kekuasaan suatu negara menentukan ketertiban dan keadaan kehidupan masyarakat negara itu. Ada dua besaran system yang tidak pernah ketemu dalam kehidupan berbangsa. Dua system ini kekuasaan tersebut adalah system kekuasaan yang otoriter dictator, dan system kekuasaan negara yang demokratis atau masyarakat yang bebas bertanggungjawab

Kaidah hukum masyarakat demokratis

Hukum melindungi kebebasan setiap warga negara

Penguasa dan rakyat harus tunduk pada hukum

Aktivitas setiap individu hanya boleh bergerak dalam batas-batas hukum

Kaidah Lahirnya Hukum

Kaidah lahirnya hukum dalam common law system

Hukum adalah bagian dari kultur masyarakat

Hukum adalah ciptaan masyarakat

Hukum tidak memerlukan kodifikasi

Kaidah lahirna hukum dalam statute law system

Hukum hanya ada dalam peraturan perundang-undangan formil

Hukum bersifat konservatif

Hakim hanyalah corong peraturan perundang-undangan

Metode Penemuan Hukum Yurisprudensi

Metode hemeneutika hukum

Metode argumentasi

Metode eksposisi

Metode penemuan hukum Islam

Proses dalam penemuan hukum menjawab beberapa pertanyaan urgen tentang bagaimana mengualifikasi hukum atas peristiwa konkret baik yang diajukan melalui pengadilan maupun diselesaikan diluar pengadilan. Untuk menemukan hukumnya tidak mudah, karena secara empiric praktik dipengadilan problem yang muncul adalah aturan hukum tertulisnya ada, tetapi tidak jelas, tidak lengkap, tidak mengandung rasa keadilan bahkan aturan hukum tertulisnya tidak ada sama sekali.

Bebera metode penemuan hukum yurispruden para pakar hukum berbeda pendapat dalam menentukan metode penemuan hukum oleh hakim yaitu menurut yuris yang berasal dari system hukum Eropa Kontinetal dan yuris dari kalangan penganut system hukum di Eropa, tidak memisahkan secara tegas antara metode interpretasi dan metode konstruksi

*Muhammad Fajrunnajah Mukhtar 210117120 SA.H*

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun