Mohon tunggu...
Muhammad Fajrunnajah Mukhtar
Muhammad Fajrunnajah Mukhtar Mohon Tunggu... Mahasiswa - 210117120 / SA.H

Mahasiswa IAIN Ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi di Indonesia

24 Mei 2021   17:13 Diperbarui: 24 Mei 2021   17:25 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap orang di anggap telah menghetahui suatu undang-undang

Kaidah Hukum Dalam Hak Asasi Manusia (HAM)

Hukum menjamin perlindungan kepada setiap induvidu

Setiap warga negara harus dijamin kebebasannya

Penguasan dan rakyat harus dibawah supremasi hukum

Jaminan atas perlindungan kebebasan individu sebagai anggota masyarakat, harus sesuai dengan hukum.

Kaidah Hukum Dalam Common Law Sistem

Hukum merupakan lembaga kebudayaan yang terus mengalami perkembangan

Hukum merupakan hasil daya cipta budaya manusia

Putusan pengadilan adalah hakikat hukum yang sesungguhnya

Hakim memiliki legalitas daya pencipta hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun