Mohon tunggu...
Muhammad Fajrunnajah Mukhtar
Muhammad Fajrunnajah Mukhtar Mohon Tunggu... Mahasiswa - 210117120 / SA.H

Mahasiswa IAIN Ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi di Indonesia

24 Mei 2021   17:13 Diperbarui: 24 Mei 2021   17:25 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kaidah Hukum Statute Law Sistem

Hukum bersifat konservatif dan tertutup

Hakim hanya bertugas menerapkan rumusan undang-undang

Jika terjadi pertentangan antara undang-undanh dengan yurisprudensi, maka dimenangkan oleh undang-undangnya

Indonesia menganut system Statute Law dan Comman Law dengan skala prioritas mengutamakan statute law diiring common law

Hukum Yurisprudensi

Menurut pasal 22 A.B terkandung pengertian bahwa "hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas dan tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili". Hakim juga mempunyai kewenangan untuk menyimpangi ketentuan-ketentuan hukum tertulis yang telah ada yang telah using ketinggalan zaman sehingga tidak mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Putusan hakim yang berisikan suatu pertimbangan-pertimbangan hukum sendiri berdasarkan kewenangan pasal 22 A.B. putusan hakim tersebut, kemudian di baca dan dimengerti oleh praktisi hukum lainnya, berproses menjadi putusan yang dinilai realities, maka putusan hakim tersebut akan menjelma menjadi yurisprudensi tetap.

Pengembangan hukum yurisprudensi bertujuan untuk menghindari kesimpangsiuran putusan hakim yang membingungkan atau disparitas dalam menilai dan memutuskan perkara yang sama

Subekti berpendirian bahwa tidak semua putusan hakim tingkat pertama atau tingkat banding dapat dikatan sebagai yurisprudensi. Putusan hakim dapat dikatagorikan sebagai yurisprudensi apabila  telah melalui proses eksaminasi dan anotasi dari tim yang dibentuk untuk meneliti kaidah hukum yurisprudensi Makamah Agung dengan rekomendasi putusan yang telah memenuhi standar hukum yurisprudensi

Kaidah Hukum Yurisprudensi Dalam Masyarakat Demokratis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun