Kaidah Hukum Statute Law Sistem
Hukum bersifat konservatif dan tertutup
Hakim hanya bertugas menerapkan rumusan undang-undang
Jika terjadi pertentangan antara undang-undanh dengan yurisprudensi, maka dimenangkan oleh undang-undangnya
Indonesia menganut system Statute Law dan Comman Law dengan skala prioritas mengutamakan statute law diiring common law
Hukum Yurisprudensi
Menurut pasal 22 A.B terkandung pengertian bahwa "hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas dan tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili". Hakim juga mempunyai kewenangan untuk menyimpangi ketentuan-ketentuan hukum tertulis yang telah ada yang telah using ketinggalan zaman sehingga tidak mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Putusan hakim yang berisikan suatu pertimbangan-pertimbangan hukum sendiri berdasarkan kewenangan pasal 22 A.B. putusan hakim tersebut, kemudian di baca dan dimengerti oleh praktisi hukum lainnya, berproses menjadi putusan yang dinilai realities, maka putusan hakim tersebut akan menjelma menjadi yurisprudensi tetap.
Pengembangan hukum yurisprudensi bertujuan untuk menghindari kesimpangsiuran putusan hakim yang membingungkan atau disparitas dalam menilai dan memutuskan perkara yang sama
Subekti berpendirian bahwa tidak semua putusan hakim tingkat pertama atau tingkat banding dapat dikatan sebagai yurisprudensi. Putusan hakim dapat dikatagorikan sebagai yurisprudensi apabila  telah melalui proses eksaminasi dan anotasi dari tim yang dibentuk untuk meneliti kaidah hukum yurisprudensi Makamah Agung dengan rekomendasi putusan yang telah memenuhi standar hukum yurisprudensi
Kaidah Hukum Yurisprudensi Dalam Masyarakat Demokratis