Bebera metode penemuan hukum yurispruden para pakar hukum berbeda pendapat dalam menentukan metode penemuan hukum oleh hakim yaitu menurut yuris yang berasal dari system hukum Eropa Kontinetal dan yuris dari kalangan penganut system hukum di Eropa, tidak memisahkan secara tegas antara metode interpretasi dan metode konstruksi
*Muhammad Fajrunnajah Mukhtar 210117120 SA.H*
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!