Mohon tunggu...
Muhammad Fajrunnajah Mukhtar
Muhammad Fajrunnajah Mukhtar Mohon Tunggu... Mahasiswa - 210117120 / SA.H

Mahasiswa IAIN Ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi di Indonesia

24 Mei 2021   17:13 Diperbarui: 24 Mei 2021   17:25 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bebera metode penemuan hukum yurispruden para pakar hukum berbeda pendapat dalam menentukan metode penemuan hukum oleh hakim yaitu menurut yuris yang berasal dari system hukum Eropa Kontinetal dan yuris dari kalangan penganut system hukum di Eropa, tidak memisahkan secara tegas antara metode interpretasi dan metode konstruksi

*Muhammad Fajrunnajah Mukhtar 210117120 SA.H*

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun