Mohon tunggu...
Muhammad Fajrunnajah Mukhtar
Muhammad Fajrunnajah Mukhtar Mohon Tunggu... Mahasiswa - 210117120 / SA.H

Mahasiswa IAIN Ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi di Indonesia

24 Mei 2021   17:13 Diperbarui: 24 Mei 2021   17:25 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian hukum dalam masyarakat bebas

Pengertian masyarakat bebas yang bertanggung jawab "law in free society", merupakan lawan dari makna pengertian hukum dalam kehidupan bermasyarakat yang diperintah secara otoriter yang hampir tidak ada ruang bagi hukum, karena dalam kehidupan penguasa yang otoriter, penguasa langsung menjelma menjadi hukum.

System kekuasaan suatu negara menentukan ketertiban dan keadaan kehidupan masyarakat negara itu. Ada dua besaran system yang tidak pernah ketemu dalam kehidupan berbangsa. Dua system ini kekuasaan tersebut adalah system kekuasaan yang otoriter dictator, dan system kekuasaan negara yang demokratis atau masyarakat yang bebas bertanggungjawab

Kaidah hukum masyarakat demokratis

Hukum melindungi kebebasan setiap warga negara

Penguasa dan rakyat harus tunduk pada hukum

Aktivitas setiap individu hanya boleh bergerak dalam batas-batas hukum

Kaidah Lahirnya Hukum

Kaidah lahirnya hukum dalam common law system

Hukum adalah bagian dari kultur masyarakat

Hukum adalah ciptaan masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun