Mohon tunggu...
muhamad ikram pelesa
muhamad ikram pelesa Mohon Tunggu... Ilustrator - Sang Gladiator

Sedetik Melewatkan Kedzoliman, Kita Turut Melahirkan Para Penindas Baru

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Memilih Model Pemilu Serentak

2 April 2020   08:28 Diperbarui: 2 April 2020   08:31 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekira 6 bulan yang lalu tepatnya bulan september 2019, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) melakukan Judicial Review 3 (tiga) undang-undang sekaligus; diantaranya Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan pertama Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

Kemudian diregistrasi oleh Mahkmah Konstitusi dengan Nomor: 55/PUU-XVII/2019 yang pada pokoknya Perludem memohonkan MK menyatakan bahwa satu-satunya model pemilu serentak  konstitusional adalah "Pemilu serentak nasional" yang betujuan untuk memilih Presiden dan wakil presiden, memilih anggota DPR-RI serta memilih anggota DPD-RI, lalu setelahnya dilaksanakan 

"Pemilu serentak daerah" yang bertujuan untuk memilih Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, memilih Gubernur, Bupati dan Walikota dengan jangka waktu setelahnya (serentak nasional ke-serentak daerah) selama 2 (dua) tahun. 

Karena Perludem mengajukan permohonan satu model pemilu serentak maka dengan sangat tegas Mahkamah Konstitusi Menolak permohonan Perludem yang mengajukan model pemilu serentak satu-satunya tersebut. Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor : 55/PUU-XVII/2019 yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi Pada tanggal 26 februari 2020.

Membaca Pertimbangan MK

Pasca putusan MK 55/PUU-XVII/2020 tersebut sontak saja seluruh pegiat pemilu, civil society serta penyelenggara terjun dalam diskusi yang renyah dan menggairahkan bak 'penampakan' gitaris modern handal ditengah konser musik klasik, yan nampak menjajikan 'sesuatu yang lain' atau pilihan-pilihan baru ditengah melodi yang menoton para gitaris kalsik tersebut.

Bagi penulis membaca putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2020 yang diajukan PERLUDEM ini, membuat diri harus memflashback lagi putusan MK Nomor : 14/PUU-XI/2013 yang dimohonkan oleh Effendy Ghazali tentang keserentakan pemilu yang berujung pada dikenalnya istilah "rezim Pemilu" yaitu pemilihan Presiden dan wakil presiden, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD kab/kota atau dengan sebutan lain yaitu pemilu 5 Kotak, sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun 2019 lalu dengan landasan regulasinya yaitu Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Kedua dikenal pula istilah "rezim Pemilihan" yang bertujuan Memilih Gubernur, Bupati dan Walikota dengan landasan rgegulasinya yaitu Undang-undang Nomro 10 tahun 2016 sebagaimana telah diubah 2 kali. Sebagimana telah diketahui Pemilihan ini telah dilaksanakan 4 (empat) gelombang sejak putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 dan penggelombangan ini juga tidak terlepas dari putusan MK dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut. 

Dalam bacaan penulis, pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 55/PUU-XVII/2020 mahkamah ingin menyatakan secara tersirat bahwa sebaiknya para pegiat pemilu, Civil Society, dan penyelenggara Pemilu tidak lagi memisahkan rezim Pemilihan dan rezim pemilu tentu pesan ini lebih dikhusukan kepada para pembuat Undang-undang (Eksekutif dan Legislatif).

Ditempat lain, ada yang menarik terkait dengan pertimbangan hukum Mahkamah konstitusi tersebut yang penulis katakan sebagai "bak gitaris Modern Handal" ditengah konser gitaris klasik, mengapa demikian? 

Bagi penulis tak berlebihan jika selama ini anggapan sebagian besar para pegiat pemilu dan demokrasi bahkan para penyelenggara pemilu telah condong kepada arus berfikir linear atau dalam aliran hukum disebut arus berfikir monisme. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun