Sekira 6 bulan yang lalu tepatnya bulan september 2019,
Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) melakukan Judicial Review 3 (tiga) undang-undang sekaligus; diantaranya Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan pertama Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
KEMBALI KE ARTIKEL