Mohon tunggu...
Muhammad Julijanto
Muhammad Julijanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Tuangkan apa yang ada di dalam pikiranmu, Karena itu adalah mutiara yang indah untuk dinikmati yang lain bila dituangkan, Tetapi bila dipendam hanya untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Cinta Modal Utama Keluarga

2 Desember 2022   10:06 Diperbarui: 2 Desember 2022   10:20 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lyfe. Sumber ilustrasi: FREEPIK/8photo

Allah Swt akan menjadikan menciptakan berpasang-pasangan dari semua makhluk diciptakan itu berpasang-pasangan kita untuk. Siang dan malam semuanya berpasang-pasangan, ada kelahiran, ada kematian, ada pernikahan juga ada perpisahan. Perpisahan pripun ada berbagai macam salah satunya kita akan dipisahkan karena faktor usia cepat atau lambat kita akan bertemu dengan itu.

Ada kelahiran ada kematian, ada pernikahan, ada perpisahan kisahnya, maka disebut dengan perceraian. Perceraian itu bisa karena melalui pengadilan sekarang itu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa perceraian itu hanya bisa melalui peradilan tidak boleh tergantung ataupun biarkan pasangannya itu menderita, karena tidak diproses secara hukum. Maka kalau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa pernikahan itu kekal untuk membangun keluarga kekal berpasang-pasangan ini salah satu sunatullah.

Bentuknya itu adalah melalui pernikahan, karena dari pernikahan itu peradaban akan terus berlanjut Wamin ayatihi an khalaqa lakum Min anfusikum azwaajan dari pasangan lahir generasi  dari bangsa sendiri yaitu bangsa manusia. Apakah ada manusia yang menikah dengan selain makhluk manusia modern semacam ini ada juga orang-orang yang terjadi tapi itu tidak sesuai dengan sunnatullah yang ditetapkan oleh Allah dan memang manusia itu berpasang-pasangan maka

Pernikahan itulah pintu untuk menghalalkan yang haram, dulu memandang itu sebagai suatu yang Allah larang, menyentuh apalagi tapi setelah adanya akad nikah. Mempelai laki-laki dan perempuan melakukan ijab qobul. Wali nikah mempelai perempuan melakukan sendiri atau  diwakilkan ke petugas wali hakim atau petugas atau mau menikahkan sendiri ankahtuka wa zawajtuka. Maka terjadi peralihan dari wali pihak perempuan beralih kepada pihak suami, peran orang tua sudah digantikan oleh suami, para saksi menyaksikan dan mengesahkan ijab qabul, maka untuk menyempurnakan keagamaan.

Nikah telah menyempurnakan agama seseorang, sebab banyak sekali ibadah yang dilakukan hanya dengan pernikahan yang sah, senyumnya menjadi sodakoh itu ibadah, keluh kesah cerita untuk mencari nafkah semua kita kerahkan untuk mendapatkan pendapatan untuk mencukupi keluarga itu juga sebagai suatu ibadah. Hubungan suami-istri yang itu adalah merupakan nikmatnya kehidupan, maka dengan pernikahan inilah yang dulunya libidonya tidak terkendali akan dikendalikan dan akan menjadi tenang maka berikutnya

Wamin aayaatihi an khalaqa lakum Min anfusikum azwaajan litaskunu ilaiha litaskunu ilaiha agar kalian merasa tenang pasangan itu kalau sudah ketemu pasangannya itu akan meredam gejolak jiwa. Gejolak cinta yang menggelora akan disalurkan sesuai dengan pasangan yang sah sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan pernikahan itu sudah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing kalau sudah nikah ini adalah menjadikan menurut agama juga sah menurut negara jangan sampai pernikahan itu tidak dilakukan oleh negara, karena tidak dilakukan oleh negara hak-haknya tidak terlindungi.

Perkawinan yang tidak disahkan oleh negara itu biasanya perempuan dan anak yang dilahirkan tidak bisa menuntut hak-haknya, karena tidak ada dokumen yang legal, kalau yang muslim itu ada buku nikah kalau yang non muslim ada sertifikat perkawinan itu sah oleh negara yang menjadi dokumen resmi. Setiap apa yang kita lakukan dalam kehidupan ini semuanya harus dicatat kitab ini juga dicatat oleh Tuhan ini.

ada undangannya itu juga apalagi pernikahan yang menjadi sesuatu yang sakral bagi seseorang yang merubah hidupnya dari haram hubungan menjadi berstatus ibadah untuk memberikan ketenangan dan dijadikannya keduanya itu mawaddah warohmah sakinah mawaddah sakinah itu adalah ketenangan ketentraman wadah Itu adalah tapi sayang karena lihat parasnya fisiknya nya tampangnya parasnya, kecantikannya, maka Rasulullah Saw bersabda perempuan itu dinikahi karena 4 hal yang pertama dia melihat kecantikan, keturunan, hartanya, dan agamanya.

Karena kecantikan atau ketampanan yang ini mau lihat dari tampang atau parasnya. Karena kecantikannya melihat dinikahi karena sekufu atau selevel ataupun, sepadan dari sisi hartanya ataupun kekayaannya yang dimiliki, paling tidak kedua keluarga sudah sepakat tidak berat sebelah. Kalau berat sebelah nanti ada eksploitasi nanti ada yang tertulis di situ dari sepupu kelima lihat linasabiha karena keturunannya nanti terkait dengan bobot bebet artinya adalah paling tidak dilihat dari situ.

Keturunan itu adalah mukjizat kita sudah berupaya secara teknologi kedokteran terletak di mana-mana tapi Allah tidak memberikan tapi yang namanya anak bisa saja itu tapi ada yang mereka begitu mudah mendapatkan keturunan itu berbeda setiap orang itu mempunyai historis ataupun sejarah biologis yang berbeda-beda. Dan itu menjadi suatu ujian juga di dalam rumah tangga, maka di dalam rumah tangga itu banyak sekali ujian kesabaran, istiqomah, komitmen persatuan komunikasi bagusnya komunikasi ini semuanya diuji.

Setiap detik baik hari demi hari waktu demi hari itu merupakan ujian kehidupan tentang itu kekurangan untuk mencukupi kebutuhan hidup sekarang ini kurang Tempenya berkurang karena impornya tidak datang-datang tahunya juga semakin mengecil apalagi minyaknya tidak ada akhirnya pakai jelantah atau minyak kasturi bagi keluarga-keluarga kesulitan ekonomi kesulitan kesempatan kekuatan cinta ini bisa mengalahkan tidak tidak terkalahkan kalau sudah cinta ya Apa saja kan kita hadapi itu ya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun