Oleh : Marzuki Umar, M. Pd.Â
Berbicara masalah bahasa Indonesia otomatis berbicara masalah bangsa, yaitu bangsa Indonesia. Dengannya, secara tidak langsung kita telah mengkaji kembali sekaligus melestarikan bahsa nasional kita yaitu bahasa Indonesia, yang merupakan bahasa nasional bagi bangsa Indonesia.Â
Kalau kita tilik dari sejarah peradaban bangsa, menjaga keajegan dan kelestarian bahasa Indonesia adalah suatu kewajiban. Mengapa demikian? Hal tersebut dikarenakan penobatan alat pemersatu bangsa ini tidak diperoleh secara gampang tetapi hal itu dilandasi oleh suatu perjuangan yang panjang. Muncul dan terwujudnya sarana pemersatu ini adalah berkat kesadaran dan kepiawaian para pejuang kita terdahulu.Â
Memang tak dapat dipungkiri bahwasanya perhatian para pejuang cukup peka, apa lagi dalam kancah politik saat itu. Kejelian, keuletan, dan keberanian melahirkan suatu ide dalam upaya menyatukan rakyat Indonesia kala itu adalah suatu keniscayaan. Dengan adanya alat illuminasi ini, kesatuan dan persatuan dapat dijalin dengan baik, sehingga sampai saat ini menjadi kokoh.
Pucuk dicinta ulam pun tiba. Rasanya begitulah hasil rintihan dan rintisan para endatu kita dahulu dalam memperjuangkan marwah dan martabat bangsa ini mendapat sambutan yang luar biasa, sehingga secara politis dari banyak bahasa dan suku yang berbeda, bahasa Indonesialah yang dijadikan tumpuan harapan, yang induknya bahasa Melayu. Dengan demikian, bahasa Indonesia telah dapat dilahirkan sejak 28 Oktober 1928, sekaligus dideklarasikan sebagai bahasa persatuan. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Tri Sakti Sumpah Pemuda yang berbunyi "Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia".
Mulai saat itulah bahasa Indonesia berkembang dan dikenal luas tahun 1933. Hal tersebut tentu melalui karya-karya nyata sang Pujangga Baru di bawah pimpinan Sutan Takdir Alisjahbana. Di samping itu, guna keberadaan bahasa Indonesia semakin kokoh, perlu adanya payung hukum. Oleh karena itu, secara yuridis bahasa Indonesia kian dikukuhkan menjadi bahasa negara, 18 Agustus 1945 lewat padal 36 UUD 1945, dinyatakan bahwa bahasa negara adalah bahasa Indonesia.Â
Kiranya, isi sumpah pemuda beserta UUD 1945 tersebut mengisyaratkan bagi generasi dan regenerasi bangsa hendaknya senantiasa menjaga dan memelihara keutuhan bahasa Indonesia. Hal ini tentu akan dapat dimanifestasikan di dalam berbagai aktivitas kehidupan. Dengan adanya ikrar dan payung hukum tersebut, maka kedudukan bahasa Indonesia menjadi lebih kuat dan penting untuk digunakan.Â
Lalu...bagaimana kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sehingga penting untuk dijaga dan dipelajari dengan baik? Dalam hal ini, Ade Hikmat dan Nani Solihati dalam bukunya Bahasa Indonesia (2013 : 15) menyatakan bahwa: "Sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai lambang kebangsaan nasional, lambang identitas nasional, alat pemersatu, dan alat penghubung antarbudaya antardaerah. Sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan, bahasa resmi dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, dan bahasa resmi dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern ".
Kutipan tersebut memberi gambaran nyata bahwa tidak ada alasan secuil pun untuk tidak menghargai kedudukan dan kegunaan bahasa Indonesia di dalam kehidupan dan penghidupan sehari-hari. Terlebih dalam menghadapi pertumbuhan dan perkembangannya zaman seperti sekarang ini.Â
Lantas..., bahasa Indonesia adalah bahasa nasional kita tapi mengapa saat ini bangsa-bangsa lain juga kian mempelajari bahasa Indonesia? Apa yang menjadi pemicu sehingga begitu eksis menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahan ajar di lembaga pendidikan? Bagaimana pula generasi kita bangsa Indonesia di dalam menyikapi dan menekuni bahasa Indonesia yang begitu jelas fungsi dan kedudukannya?Â