Mohon tunggu...
Marthinus Selitubun
Marthinus Selitubun Mohon Tunggu... Penulis - Hanya seorang hamba

Seorang warga dari Keuskupan Agats Asmat, Papua. Mencoba menginspirasi orang-orang terdekat lewat doa dan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Membangun Keuskupan Agats dengan Membenahi Manajemen Paroki

27 Mei 2021   06:50 Diperbarui: 28 Mei 2021   07:48 934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan bina iman di Gereja stasi Roh Kudus Bayun (Foto: Pribadi)

3. Memimpin umat dengan sakramen-sakramen khususnya sakramen mahakudus dan tobat. (Kan. 528 § 2, Kan. 899, Kan. 934-944.)

4. Mengenal kaum beriman yang dilayaninya, dan wajib membina kedekatan personal dan fungsional bersama umatnya. (Kan. 529§ 1.)

5. Mendorong memajukan serikat-serikat kaum beriman yang mempunyai tujuan keagamaan. (Kan. 529 § 2.)

6. Melayani sakramen babtis, penguatan, pengurapan orang sakit. (Kan. 530.)

7. Menerima sumbangan kaum beriman dan memasukannya ke kas paroki. (Kan. 531.)

8. Mengusahakan agar harta benda paroki diurus sesuai dengan norma hukum. (Kan. 532.)

9. Terikat untuk tinggal di pastoran dekat gereja. (Kan. 533 § 1).

10. Wajib memberitahukan ordinaris wilayah jika ia lebih dari seminggu meninggalkan paroki, dan kepergiannya tidak merugikan umat parokinya. (Kan. 533 § 2.)

11. Merayakan misa untuk kesejahteraan umat di parokinya. (Kan. 534 § 1)

12. Mengusahakan agar buku babtis, perkawinan, kematian, komunio pertama, buku katekumenat, keuangan, persiapan perkawinan, daftar fundasi yang saleh dan buku-buku lain diisi dengan cermat dan tepat, dan disimpan secara rapi, baik, dan aman. (Kan. 535 § 1.)

13. Mengusahakan stempel paroki agar semua surat paroki ditandatangi dan dibubuhi cap paroki. Benda ini disimpan ditempat aman dan tertutup untuk umum. (Kan. 535 § 3)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun