Mohon tunggu...
Marthinus Selitubun
Marthinus Selitubun Mohon Tunggu... Penulis - Hanya seorang hamba

Seorang warga dari Keuskupan Agats Asmat, Papua. Mencoba menginspirasi orang-orang terdekat lewat doa dan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Membangun Keuskupan Agats dengan Membenahi Manajemen Paroki

27 Mei 2021   06:50 Diperbarui: 28 Mei 2021   07:48 934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan bina iman di Gereja stasi Roh Kudus Bayun (Foto: Pribadi)

8. Memberi mandat kepada pastor rekan tentang tugasnya diparoki tersebut (Kan. 548 § 1)

9. Meminta laporan dari pastor rekan tentang usaha-usaha pastoral yang direncanakan dan yang telah dilaksanakan (Kan. 548 § 3)

10. Memberi delegasi tugas-tugas parokial kepada rektor gereja. (Kan. 558)

11. Menunjuk orang untuk mengemban tugas sebagai wali babtis. (Kan. 574 § 1.1.)

12. Melayani sakramen penguatan (Kan. 883.)

13. Memberi ijin kepada imam atau petugas komuni lainnya untuk melayani viaticum. (Kan. 991 § 1)

14. Mendengar pengakuan dari umat paroki-nya sesuai jabatanya. (Kan. 968 § 1)

15. Meneguhkan perkawinan (Kan. 530, Kan. 1108, Kan. 1067.)

16. Memberikan dispensasi dari semua halangan perkawinan berdasarkan berdasarkan hukum positif Gereja dan dari tata peneguhan nikah bagi pasangan yang diteguhkan perkawinannya (dengan syarat tertentu) (Kan. 1116 § 2, Kan. 1078 § 2.1, Kan. 1079 § 2-3.)

17. Menandatangi surat mandat perkawinan agar perkawinan melalui orang yagn dikuasakan dapat menjadi sah. (Kan. 1105 § 2.)

18. Memberikan delegasi kepada yang lain untuk meneguhkan perkawinan (Kan. 1111 § 1-2.)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun