Mohon tunggu...
Marthinus Selitubun
Marthinus Selitubun Mohon Tunggu... Penulis - Hanya seorang hamba

Seorang warga dari Keuskupan Agats Asmat, Papua. Mencoba menginspirasi orang-orang terdekat lewat doa dan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Membangun Keuskupan Agats dengan Membenahi Manajemen Paroki

27 Mei 2021   06:50 Diperbarui: 28 Mei 2021   07:48 934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan bina iman di Gereja stasi Roh Kudus Bayun (Foto: Pribadi)

19. Memberi ijin kepada umatnya yang mau melangsungkan perkawinannya di paroki lain. (Kan. 1115, Kan. 1118 § 1)

20. Memperoleh laporan dari imam atau daikon, atau kalau tidak, para saksi, bersama dengan para mempelai tentang perkawinan yang telah dirayakan seturut tata peneguhan nikah yang luar biasa. (Kan. 1121 § 2)

21. Memberikan dispensasi kepada bawahannya dan pendatang di parokinya daru kaul privat atas alasan yang wajar (Kan. 1192 § 1.)

22. Memberikan dispensasi dari kewajiban mengikuti hari pesta atau hari tobat. (Kan. 1245.)

23. Mendapat reskrip dispensasi dari Takhta Apostolik untuk kasus perkawinan ratum non consumatum dari umatnya. (Kan. 1706.)

24. Memiliki hak dan waktu menjawab terhadap anjuran uskupnya untuk berhenti dari jabatannya sebagai pastor paroki. (Kan. 1744 § 1)

25. Memperoleh tugas lain sesuai kemampuannya bila dia diberhentikan dari pastor paroki.(Kan. 1746.)

 

Tugas dan Kewajiban Pastor Paroki dan Dasar Hukum Gereja

1. Membina dan mempromosikan panggilan (Kan. 233 § 1)

2. Mewartakan sabda Allah, mengajar umat dalam kebenaran iman, mengembangkan semangat injil, memperjuangkan keadilan sosial, memperhatikan pendidikan katolik anak-anak dan kaum muda, dan menginjili orang yang meninggalkan agama. (Kan. 528 § 1)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun