Mohon tunggu...
Marthinus Selitubun
Marthinus Selitubun Mohon Tunggu... Penulis - Hanya seorang hamba

Seorang warga dari Keuskupan Agats Asmat, Papua. Mencoba menginspirasi orang-orang terdekat lewat doa dan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Membangun Keuskupan Agats dengan Membenahi Manajemen Paroki

27 Mei 2021   06:50 Diperbarui: 28 Mei 2021   07:48 934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan bina iman di Gereja stasi Roh Kudus Bayun (Foto: Pribadi)

Sudah jelas bahwa pastor paroki adalah seorang imam, bukan frater atau suster yang bertindak seperti pastor paroki. Pastor paroki harus menjadi teladan dalam ajaran iman dan moral sehingga menjadi panutan di tengah umat. Dia sudah teruji dan dipilih oleh Uskup untuk jabatan ini, dan dia harus secara berkala melaporkan keadaan parokinya kepada Uskup yang telah memberikan kuasa kepadanya.

Hak, Wewenang, Tugas, dan Kewajiban Pastor Paroki

Daftar berikut ini berisi uraian tentang hak, wewenang, serta tugas dan kewajiban seorang pastor paroki.

Hak dan Wewenang Pastor Paroki  dan Dasar Hukum Gereja

 1. Memimpin reksa pastoral di parokinya (Kan. 519)

2. Mewakili badan hukum paroki menurut norma hukum. (Kan. 515 § 3)

3. Memimpin dewan pastoral paroki. (Kan. 536 § 1)

4. Mendapatkan bantuan dari dewan keuangan dalam mengelolah harta benda paroki. (Kan. 1280)

5. Mengajukan usulan untuk mendapatkan pastor rekan  (Kan. 545 § 1)

6. Memberi pendapat atau rekomendasi tentang calon pastor rekan (Kan. 547, Kan. 682 § 1)

7. Meminta pensiun dan memperoleh jaminan nafkah dan tempat tinggal yang pantas di kala pensiun (Kan. 538 § 3)8. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun