Peserta didik di negeri ini tak perlu menghabiskan banyak biaya untuk pembayaran fasilitas pendidikan. Negara sudah menanggung biaya tersebut.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dana Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN) yang dialokasikan untuk pendidikan ialah sebanyak 20 persen. Jumlah tersebut menjadi bentuk upaya pemerintah dalam mewujudkan visi negeri, yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Contohnya, pada tahun 2018, Indonesia memiliki total anggaran sebanyak Rp2.200 triliun. Pemerintah Indonesia tercatat melakukan alokasi dana sekitar Rp444,131 triliun untuk edukasi rakyat pada APBN 2018.
Persentase sebanyak 20 persen memang telah dituangkan dalam Lampiran XIX Peraturan Presiden tahun anggaran 2018. Anggaran tersebut terbagi atas tiga alokasi, yakni Rp15 triliun melalui pembiayaan, Rp279,450 melalui dana desa atau transfer daerah, serta Rp159.680 triliun melalui belanja pemerintah pusat.
Adapun Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang tidak membolehkan sekolah menagih iuran dari wali peserta didik. Jika memang dana yang diberikan pemerintah untuk sekolah masih kurang, hanya komite sekolah yang berhak meminta kekurangan biaya pada wali siswa.
2.Sistem yang transparan
Dalam pendidikan Indonesia sekarang, sistem dijalankan secara transparan. Berkat hal ini, wali murid dapat mengawasi proses pembelajaran dengan mudah dan jelas. Wali peserta didik pun bisa ikut serta mengembangkan kecerdasan dan keterampilan para murid sendiri berdasarkan proses pembelajaran di sekolah.
3.Kurikulum disusun oleh orang-orang ahli dan berpengalaman
Dahulu, kurikulum hanya disusun oleh para ahli. Namun, sejak adanya Kurikulum 2013, guru sebagai praktisi juga bisa terlibat dalam penyusunan kurikulum. Terlebih, guru adalah orang yang langsung terjun ke lapangan sehingga diharapkan dapat mengetahui materi-materi yang dibutuhkan dan menggali bakat para peserta didik.
4.Pertimbangan penerimaan siswa lebih mudah
Pemerintah di masa ini sedang menggalakkan pengurangan kesenjangan antardaerah. Tidak ada lagi istilah “daerah terpencil”. Pemerintah pusat maupun daerah akan memfasilitasi tiap sekolah. Belum lagi, adanya sistem zonasi baru-baru ini membuat semua sekolah negeri mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Tak ada lagi yang dijuluki “sekolah favorit”.