Mohon tunggu...
Khalifah Runa Al Rajak
Khalifah Runa Al Rajak Mohon Tunggu... Aktivis

seorang penulis muda yang aktif dalam dunia organisasi sekaligus aktivis dimasyarakat serta kalangan Gen Z. Pengalaman panjangnya di berbagai organisasi telah membentuk kepekaan sosial, kepemimpinan, dan kemampuan analisis kritis terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat. Sebagai aktivis organisasi, ia terbiasa berada di garda depan dalam mengelola program, menginisiasi gerakan sosial, serta membangun ruang diskusi yang mendorong lahirnya ide-ide segar. Di sisi lain, kecintaannya pada dunia literasi membuatnya berkomitmen untuk menyebarkan wawasan melalui tulisan yang reflektif, inspiratif, dan membumi. Hobinya membaca, berdiskusi, menulis, serta meneliti isu-isu sosial, ekonomi, dan politik menjadikannya penulis dengan perspektif luas. Melalui artikel-artikel yang ditulis, ia berupaya menyajikan gagasan yang bukan hanya informatif, tetapi juga mampu menggerakkan pembaca untuk lebih kritis dan peduli terhadap realitas sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Jangan lengah! Kawal dan pahami berbagai pelanggaran hukum dan HAM pada tragedi ojol terlindas mobil brimob

1 September 2025   13:34 Diperbarui: 1 September 2025   14:01 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mobil Brimob Lindas ojol di Pejompongan, jakarta pusat. ( Sumber : Media TV One )

Reformasi akar adalah kunci!

Dari tragedi tersebut, jelas terlihat bahwa problematika utama bukan hanya terletak pada peristiwa kerusuhan itu sendiri, melainkan pada akar permasalahan yang lebih dalam. Kelengahan aparat dalam menjalankan prosedur hukum dan pengendalian massa telah membuka celah bagi provokator serta penyusup untuk memperbesar skala kerusuhan. Situasi ini berbahaya, terlebih dengan adanya kabar terbaru per 30 Agustus 2025 bahwa masyarakat mulai terprovokasi untuk menyerang markas Brimob di Jakarta. Jika hal itu benar terjadi dan senjata berhasil dijarah, maka keselamatan bangsa akan berada dalam ancaman serius : bentrokan aparat dengan kelompok massa akan menimbulkan korban besar, baik dari rakyat maupun aparat, dan membuka peluang terjadinya darurat militer yang justru berisiko merusak tatanan demokrasi.

Dalam konteks ini, peran anggota dewan pun patut dievaluasi. Mereka seharusnya menunjukkan empati, kemampuan komunikatif, serta kinerja yang nyata. Sudah waktunya sistem Key Performance Indicator (KPI) diterapkan bagi wakil rakyat, agar penilaian kinerja tidak hanya bersifat formalitas. Namun, pembenahan dewan tidak bisa dilepaskan dari akarnya, yaitu partai politik. Reformasi partai menjadi kunci, agar kaderisasi berjalan berdasarkan prinsip meritokrasi, bukan karena kekayaan, popularitas, atau sekadar kepentingan politik sesaat.

Demikian pula dengan institusi Polri. Reformasi harus dimulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, bukan sekadar perubahan aturan. Salah satu langkah penting adalah menaikkan standar pendidikan calon anggota Polri, misalnya dari sebelumnya lulusan SMA menjadi minimal sarjana hukum. Dengan demikian, setiap aparat memiliki bekal pengetahuan hukum yang memadai, kompetensi yang profesional, serta dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Dengan kata lain, solusi nyata bukan sekadar memperbaiki regulasi, melainkan melakukan reformasi akar, yaitu membenahi manusia di balik institusi politik dan hukum. Tanpa itu, perubahan hanya akan menjadi formalitas di atas kertas, sementara masalah yang sama akan terus berulang.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun