Mohon tunggu...
Khalifah Runa Al Rajak
Khalifah Runa Al Rajak Mohon Tunggu... Aktivis

seorang penulis muda yang aktif dalam dunia organisasi sekaligus aktivis dimasyarakat serta kalangan Gen Z. Pengalaman panjangnya di berbagai organisasi telah membentuk kepekaan sosial, kepemimpinan, dan kemampuan analisis kritis terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat. Sebagai aktivis organisasi, ia terbiasa berada di garda depan dalam mengelola program, menginisiasi gerakan sosial, serta membangun ruang diskusi yang mendorong lahirnya ide-ide segar. Di sisi lain, kecintaannya pada dunia literasi membuatnya berkomitmen untuk menyebarkan wawasan melalui tulisan yang reflektif, inspiratif, dan membumi. Hobinya membaca, berdiskusi, menulis, serta meneliti isu-isu sosial, ekonomi, dan politik menjadikannya penulis dengan perspektif luas. Melalui artikel-artikel yang ditulis, ia berupaya menyajikan gagasan yang bukan hanya informatif, tetapi juga mampu menggerakkan pembaca untuk lebih kritis dan peduli terhadap realitas sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Jangan lengah! Kawal dan pahami berbagai pelanggaran hukum dan HAM pada tragedi ojol terlindas mobil brimob

1 September 2025   13:34 Diperbarui: 1 September 2025   14:01 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mobil Brimob Lindas ojol di Pejompongan, jakarta pusat. ( Sumber : Media TV One )

Dari kombinasi lemahnya aparat dan blundernya DPR, lahirlah rangkaian tragedi lanjutan :

Kerusuhan meluas ke berbagai kota (Jakarta, Bandung, Solo, Makassar, Sumatera Selatan).

Gedung-gedung DPRD dibakar, termasuk peristiwa tragis di Makassar yang kembali menelan korban jiwa.

Tuntutan rakyat tidak lagi sebatas menolak kenaikan gaji DPR, tetapi melebar ke arah desakan agar Kapolri dan Brimob bertanggung jawab.

Jika situasi ini terus berlangsung, ada potensi stabilitas keamanan runtuh dan memunculkan skenario lebih buruk: darurat militer dan terancamnya demokrasi. Ini adalah titik rawan yang harus diantisipasi pemerintah dan elite politik.

5. Hak Konstitusional Rakyat

Terlepas dari segala kerusuhan yang terjadi, rakyat tetap memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, sebagaimana dijamin oleh :

UUD 1945 Pasal 28E ayat (3),

UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 5 & Pasal 8,

Deklarasi Universal HAM (UDHR) Pasal 19 & 20.

Namun, hak ini harus dijalankan dengan cinta damai, tidak disusupi kepentingan provokator atau kelompok anarkis. Oleh karena itu, tugas rakyat adalah menjaga aksi tetap murni dan tidak terjebak menjadi alat pihak yang ingin menghancurkan demokrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun