Dari kombinasi lemahnya aparat dan blundernya DPR, lahirlah rangkaian tragedi lanjutan :
Kerusuhan meluas ke berbagai kota (Jakarta, Bandung, Solo, Makassar, Sumatera Selatan).
Gedung-gedung DPRD dibakar, termasuk peristiwa tragis di Makassar yang kembali menelan korban jiwa.
Tuntutan rakyat tidak lagi sebatas menolak kenaikan gaji DPR, tetapi melebar ke arah desakan agar Kapolri dan Brimob bertanggung jawab.
Jika situasi ini terus berlangsung, ada potensi stabilitas keamanan runtuh dan memunculkan skenario lebih buruk: darurat militer dan terancamnya demokrasi. Ini adalah titik rawan yang harus diantisipasi pemerintah dan elite politik.
5. Hak Konstitusional Rakyat
Terlepas dari segala kerusuhan yang terjadi, rakyat tetap memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, sebagaimana dijamin oleh :
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3),
UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 5 & Pasal 8,
Deklarasi Universal HAM (UDHR) Pasal 19 & 20.
Namun, hak ini harus dijalankan dengan cinta damai, tidak disusupi kepentingan provokator atau kelompok anarkis. Oleh karena itu, tugas rakyat adalah menjaga aksi tetap murni dan tidak terjebak menjadi alat pihak yang ingin menghancurkan demokrasi.