Mohon tunggu...
Khalifah Runa Al Rajak
Khalifah Runa Al Rajak Mohon Tunggu... Aktivis

seorang penulis muda yang aktif dalam dunia organisasi sekaligus aktivis dimasyarakat serta kalangan Gen Z. Pengalaman panjangnya di berbagai organisasi telah membentuk kepekaan sosial, kepemimpinan, dan kemampuan analisis kritis terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat. Sebagai aktivis organisasi, ia terbiasa berada di garda depan dalam mengelola program, menginisiasi gerakan sosial, serta membangun ruang diskusi yang mendorong lahirnya ide-ide segar. Di sisi lain, kecintaannya pada dunia literasi membuatnya berkomitmen untuk menyebarkan wawasan melalui tulisan yang reflektif, inspiratif, dan membumi. Hobinya membaca, berdiskusi, menulis, serta meneliti isu-isu sosial, ekonomi, dan politik menjadikannya penulis dengan perspektif luas. Melalui artikel-artikel yang ditulis, ia berupaya menyajikan gagasan yang bukan hanya informatif, tetapi juga mampu menggerakkan pembaca untuk lebih kritis dan peduli terhadap realitas sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Jangan lengah! Kawal dan pahami berbagai pelanggaran hukum dan HAM pada tragedi ojol terlindas mobil brimob

1 September 2025   13:34 Diperbarui: 1 September 2025   14:01 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mobil Brimob Lindas ojol di Pejompongan, jakarta pusat. ( Sumber : Media TV One )

Tragedi meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob, memperlihatkan adanya kelemahan serius dalam pengendalian massa. Aparat kepolisian, khususnya Polri dan Brimob, terlihat tidak mampu membedakan antara : 

demonstran yang menyampaikan aspirasi secara damai, provokator yang menunggangi aksi, serta penyusup yang justru merusak perjuangan demonstrasi dengan tindakan anarkis.

Kelemahan ini menunjukkan minimnya profesionalisme dalam manajemen massa. Padahal, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dengan tegas mengatur bahwa :

Peserta demo wajib mengikuti prosedur dan menjaga ketertiban,

Aparat keamanan berkewajiban mengamankan jalannya aksi, melindungi peserta, serta memastikan tidak ada pihak ketiga yang menyusupi.

Namun faktanya, aparat justru menyerang secara membabi buta tanpa membedakan pihak yang terlibat. Hal ini tidak hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban jiwa dan kerusuhan lanjutan.

2. Pelanggaran Prosedur dan Hukum oleh Aparat

Kematian Affan Kurniawan merupakan bukti nyata adanya pelanggaran prosedur dalam penggunaan kekuatan negara. Berdasarkan analisis :

UU No. 9 Tahun 1998, Pasal 7, Pasal 13 ayat (2) dan (3) aparat wajib mengamankan, menertibkan, dan melindungi.

Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan oleh Polri setiap tindakan harus menjunjung asas nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 9 hak hidup warga negara tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun