"Gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi. Bukan kewajiban perusahaan."
Karena memang nggak wajib. Kecuali:
- Tertulis di Peraturan Perusahaan (PP)
- Tertulis di Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Tertulis di kontrak kerja lo
Kalau udah tertulis, nah... itu jadi hak lo. Karena udah disepakati bersama.
Jadi gaji ke-13 itu bonus atau hak?
Kalau PNS hak.
Kalau swasta bonus, kecuali tertulis di perjanjian.
Gue ulangi biar jelas:
- PNS Hak yang diatur undang-undang
- Swasta Bonus, bukan kewajiban. Kecuali tertulis di aturan perusahaan
Kenapa perusahaan swasta ngasih gaji ke-13?
Biar karyawan seneng, loyal, gak kabur ke kompetitor. Dan... biar perusahaan keliatan keren.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!