Mohon tunggu...
KarirImpian ID
KarirImpian ID Mohon Tunggu... Bisnis

Edu-tech terpercaya untuk Gen Z dan Alpha mencari kerja

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Apakah Gaji 13 Bonus Tahunan? Atau Hak Karyawan?

7 Oktober 2025   23:47 Diperbarui: 7 Oktober 2025   23:47 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi. Bukan kewajiban perusahaan."

Karena memang nggak wajib. Kecuali:

  • Tertulis di Peraturan Perusahaan (PP)
  • Tertulis di Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  • Tertulis di kontrak kerja lo

Kalau udah tertulis, nah... itu jadi hak lo. Karena udah disepakati bersama.

Jadi gaji ke-13 itu bonus atau hak?

Kalau PNS hak.

Kalau swasta bonus, kecuali tertulis di perjanjian.

Gue ulangi biar jelas:

  • PNS Hak yang diatur undang-undang
  • Swasta Bonus, bukan kewajiban. Kecuali tertulis di aturan perusahaan

Kenapa perusahaan swasta ngasih gaji ke-13?

Biar karyawan seneng, loyal, gak kabur ke kompetitor. Dan... biar perusahaan keliatan keren.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun