Gaji ke-13.
Ini topik yang bikin orang Indonesia sumringah tiap pertengahan tahun. Kayak dapet angpao dadakan.
Tapi selalu muncul pertanyaan klasik:
"Gaji ke-13 itu bonus tahunan... atau hak karyawan sih, Ahwy?"
Mari kita bahas.
Gaji ke-13 itu apa?
Singkatnya: tambahan penghasilan di luar gaji bulanan. Biasanya cair menjelang tahun ajaran baru sekolah. Biar orang tua gak pingsan bayar SPP, buku, seragam, daftar ulang.
Di slip gaji, sering muncul label "Gaji ke-13." Tapi... definisinya beda-beda tergantung lo kerja di mana.
Kalau lo PNS, ASN, TNI, POLRI
Gaji ke-13 itu hak. Diatur sama negara lewat Peraturan Pemerintah. Wajib dibayar. Gak peduli lo rajin atau males.
Komponennya biasanya:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan umum
Makanya, tiap pertengahan tahun, headline berita rame:
"Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 untuk PNS."
Kalau lo kerja di swasta?
Nah... di sinilah tricky.
Gaji ke-13 di swasta = BUKAN hak wajib.
Gaji ke-13 bukan hal yang diatur undang-undang kayak THR. Undang-Undang Ketenagakerjaan cuma mewajibkan THR.
Jadi kalau lo kerja di perusahaan swasta, gaji ke-13 itu sifatnya kebijakan perusahaan.
Ada perusahaan yang ngasih, ada yang kagak. Ada yang rutin tiap tahun, ada yang cuma kalau perusahaan lagi cuan.
Makanya kadang HRD bilang gini:
"Gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi. Bukan kewajiban perusahaan."
Karena memang nggak wajib. Kecuali:
- Tertulis di Peraturan Perusahaan (PP)
- Tertulis di Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Tertulis di kontrak kerja lo
Kalau udah tertulis, nah... itu jadi hak lo. Karena udah disepakati bersama.
Jadi gaji ke-13 itu bonus atau hak?
Kalau PNS hak.
Kalau swasta bonus, kecuali tertulis di perjanjian.
Gue ulangi biar jelas:
- PNS Hak yang diatur undang-undang
- Swasta Bonus, bukan kewajiban. Kecuali tertulis di aturan perusahaan
Kenapa perusahaan swasta ngasih gaji ke-13?
Biar karyawan seneng, loyal, gak kabur ke kompetitor. Dan... biar perusahaan keliatan keren.
Karena jujur aja, karyawan Indonesia suka banget kalau dapet "extra money."
"Buat bayar SPP anak."
"Buat beli iPhone baru."
"Buat liburan ke Bali."
Tips Ahwy:
- Baca kontrak kerja lo. Ada gak klausul soal gaji ke-13?
- Jangan anggap pasti dapet kalau lo kerja di swasta. Kecuali ada di aturan tertulis.
- Kalau dapet, syukuri. Karena banyak yang gak dapet.
Kesimpulan:
- Gaji ke-13 bukan hak wajib karyawan swasta.
- Buat PNS, itu hak yang dijamin pemerintah.
- Kalau di swasta tertulis di kontrak atau PP jadi hak.
- Kalau nggak tertulis bonus, sifatnya kebijakan.
Jadi lo sendiri, bro... dapet gaji ke-13 atau kagak? Jangan-jangan cuma ngarep kayak jomblo ngarep chat balasan. Wkwk.
Tertanda:
Muhammad Ahwy Karuniyado
. Â . Â . Â .
Para pendiri KarirImpian
Sosial Media Hasna Hamidah:
- LinkedIn: linkedin.com/in/hasnahamidah06/
- Instagram: instagram.com/hasnahmdh_/
- TikTok: tiktok.com/@naahassna
Sosial Media Faradilah Bari:
- LinkedIn: linkedin.com/in/faradilah-bari/
- Instagram:Â instagram.com/jaditalentbrgfara/
Sosial Media Muhammad Ahwy Karuniyado:
- LinkedIn: linkedin.com/in/karuniyado
- Instagram (HR & Karier): instagram.com/berkarierdgnahwy
- Threads (Kerja & Korporat): threads.com/@berkarierdgnahwy
- Instagram (AI & Teknologi):Â instagram.com/naikleveldgnahwy
- Threads (Prompting AI): threads.com/@naikleveldgnahwy
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI