Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka pada dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pilpres dan ASN

21 Juni 2022   12:28 Diperbarui: 2 Juli 2022   09:29 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemilihan umum (pemilu) merupakan merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Indonesia mempunyai dua sistem pemilu yaitu Pemilihan Legislatif dan Pemilu Presiden. 

Pemilihan Presiden bertujuan memilih Presiden dan Wakil Presiden dan dilaksanakan sesudah pemilu legislatif untuk memastikan pemenuhan persyaratan dalam mencalonkan diri menjadi Presiden. 

Pasangan Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Makna pemilu menjadi penting bagi setiap orang yang sudah berhak memilih. Bersumber dari data KPU RI, Perhelatan Pilpres Tahun 2024 dilaksanakan mulai tanggal 14 Juni 2022 hingga puncaknya pada 14 Februari 2024.

Perhelatan Pilpres mempunyai makna tersendiri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), selain dihadapkan pada suatu dilema antara netral tapi turut sebagai pemilih dan harapan dari dampak positif perhelatan demokrasi tersebut. 

Dilema bagi ASN maksudnya adalah perhelatan politik tersebut dapat menyebabkan ASN terlibat secara laten atau terbuka untuk mendukung salah satu pasangan calon untuk dipilih. 

Disadari atau tidak, tentunya seorang ASN juga berkeinginan agar pasangan calon yang dipilihnya memperoleh kemenangan, sehingga secara terbatas terlibat dalam kampanye pasangan calon yang mengajak orang lain untuk memilih pasangan calon yang didukungnya. 

Padahal, disisi lain seorang ASN dilarang terlibat dalam politik praktis termasuk mengkampanyekan salah satu pasangan calon presiden. Hal ini berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. 

Netralitas merupakan salah satu asas yang mengatur penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Netral sendiri diartikan tidak berpihak (tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak) menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI). 

Sejatinya netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan. 

Terdapat beberapa aturan yang memberikan sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral dalam pemilu/Pilpres, diantaranya UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 10 Tahun 2016, PP No. 53 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan PP No. 94 Tahun 2021 dan beberapa peraturan kementerian lainnya berupa sanksi ringan sampai sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat, diberhentikan dari jabatan, penundaan pangkat hingga pemecatan .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun