Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka pada dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum Bagi Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

30 Juni 2022   11:03 Diperbarui: 30 Juni 2022   11:03 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto (https://ahlipbj.co.id/mengenal-pengadaan-barang-dan-jasa/)

"Untuk memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara pengadaan barang/jasa, Perpres No. 16 Tahun 2018 memberikan jaminan pelayanan hukum agar dalam melakukan pekerjaannya, mereka dapat jaminan perlindungan hukum."

Dewasa ini, dalam menunjang pembangunan infrastruktur, baik sarana dan prasarana Pemerintah Kota Subulussalam diperlukan adanya kegiatan pengadaan, baik berupa barang atau jasa. Pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) merupakan kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Para pihak (Penyelenggara) PBJP paling tidak terdiri dari: 

  1. Pengguna Anggaran (PA) adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD (selanjutnya disingkat K/L/D/I). 
  2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD. 
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 
  4. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung. 
  5. Pokja pemilihan sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
  6. Agen Pengadaan adalah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan. 
  7. Penyelenggara swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
  8. Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak . 

Menjadi sebuah realita bahwa para penyelenggara PBJP merasa tidak nyaman dan terusik serta was-was dalam menyelenggarakan PBJP akibat kerapkali aparat penegak hukum (baik oknum polisi dan/atau oknum kejaksaan) melakukan pemanggilan dan/atau pemeriksaan terhadap penyelenggara yang tengah menyelenggarakan PBJP. Mereka beralasan bahwa adanya laporan dari pihak-pihak (masyarakat, LSM ataupun pihak yang terkait dalam PBJP) yang mengindikasikan adanya penyimpangan prosedur dan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan PBJP.

Padahal, yang berwenang dalam melakukan pengawasan pada proses pengadaan barang/jasa adalah Menteri/kepala lembaga/kepala daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat pengawasan internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018  sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dalam Pasal 76 sudah diatur mengenai mekanisme pengawasan. 

Pengawasan dimaksud dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system. Whistleblower system merupakan salah satu cara yang dapat digunakan untuk mencegah persekongkolan tender dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, baik secara konvensional maupun secara elektronik. 

Ruang lingkup pengawasan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:

  1. pernenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya; 
  2. kepatuhan terhadap peraturan; 
  3. pencapaian TKDN;
  4. penggunaan produk dalam negeri; 
  5. pencadangan dan peruntukan paket untuk usaha kecil; dan 
  6. Pengadaan Berkelanjutan.

Pengawasan dapat juga dilakukan bersama dengan kementerian teknis terkait dan/atau lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional. Hasil pengawasan digunakan sebagai alat pengendalian pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Mekanisme pengaduan masyarakat dilakukan dengan menyampaikan pengaduan kepada Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik. APIP adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan, dan terdiri atas:

  1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung jawab kepada Presiden;
  2. Inspektorat Jenderal (Itjen)/Inspektorat Utama (Ittama)/Inspektorat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND);
  3. Inspektorat Pemerintah Propinsi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur, dan;
  4. Inspektorat Pemerintah Kabupaten/Kota yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.

 Fungsi APIP yang berjalan dengan baik dapat mencegah kecurangan, menghasilkan keluaran yang berharga untuk menjadi masukan bagi pihak auditor eksternal, eksekutif dan legislatif dalam memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah pada waktu yang akan datang. BPK dapat memanfaatkan hasil pengawasan APIP terutama dari hasil reviu atas laporan keuangan pemerintah, mendukung manajemen pemerintah daerah dalam pelaksanaan rekomendasi BPK dan perbaikan sistem pengendalian Internal. APIP yang profesional dan independen mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang dapat meningkatkan kewajaran laporan keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun