Mohon tunggu...
Irma Nilta
Irma Nilta Mohon Tunggu... Mahasiswa

Tertib

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencatatan perkawinan dan dampak nya

11 Maret 2025   23:17 Diperbarui: 11 Maret 2025   23:17 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. *Tekanan Sosial*: Masyarakat seringkali menekan wanita hamil untuk menikah dengan cepat, agar tidak dianggap sebagai "wanita nakal" atau "wanita yang tidak bermoral".

2. *Pengakuan Sosial*: Pernikahan wanita hamil dapat memberikan pengakuan sosial bahwa wanita tersebut telah menikah dan memiliki status yang lebih baik dalam masyarakat.

3. *Keharmonisan Keluarga*: Pernikahan wanita hamil dapat membantu menjaga keharmonisan keluarga dan menghindari konflik yang dapat timbul karena kehamilan di luar nikah.

*Alasan Ekonomi*

1. *Kebutuhan Ekonomi*: Wanita hamil mungkin memerlukan dukungan ekonomi dari suami untuk membiayai kebutuhan hidup dan biaya melahirkan.

2. *Pengamanan Masa Depan*: Pernikahan wanita hamil dapat memberikan pengamanan masa depan bagi wanita tersebut dan anaknya, karena suami dapat memberikan dukungan ekonomi dan perlindungan.

3. *Menghindari Kemiskinan*: Pernikahan wanita hamil dapat membantu menghindari kemiskinan dan memastikan bahwa wanita tersebut dan anaknya memiliki kebutuhan hidup yang memadai.

*Alasan Psikologis*

1. *Kebutuhan Emosional*: Wanita hamil mungkin memerlukan dukungan emosional dari suami untuk menghadapi kehamilan dan persalinan.

2. *Pengamanan Emosional*: Pernikahan wanita hamil dapat memberikan pengamanan emosional bagi wanita tersebut dan anaknya, karena suami dapat memberikan dukungan emosional dan perlindungan.

3. *Menghindari Stres*: Pernikahan wanita hamil dapat membantu menghindari stres dan kecemasan yang dapat timbul karena kehamilan di luar nikah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun