Mohon tunggu...
Irma Nilta
Irma Nilta Mohon Tunggu... Mahasiswa

Tertib

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencatatan perkawinan dan dampak nya

11 Maret 2025   23:17 Diperbarui: 11 Maret 2025   23:17 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

- Kehamilan yang tidak diinginkan

- Tekanan sosial dan keluarga

- Kebutuhan ekonomi

*Argumentasi Para Ulama tentang Pernikahan Wanita Hamil*

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang pernikahan wanita hamil. Beberapa ulama berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil adalah sah dan diperbolehkan, asalkan dilakukan secara sah dan sesuai dengan syariat Islam. Sementara itu, beberapa ulama lain berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil adalah tidak sah dan tidak diperbolehkan, karena dapat menimbulkan kesulitan dan konflik dalam kehidupan keluarga.

*Tinjauan Sosiologi, Agama, dan Yuridis tentang Pernikahan Wanita Hamil*

Dalam perspektif sosiologi, pernikahan wanita hamil dapat mempengaruhi struktur sosial dan hubungan keluarga. Pernikahan wanita hamil dapat menimbulkan kesulitan dan konflik dalam kehidupan keluarga, terutama jika pasangan suami-istri tidak siap untuk menghadapi tanggung jawab sebagai orang tua.

Dalam perspektif agama, pernikahan wanita hamil harus dilakukan secara sah dan sesuai dengan syariat Islam. Pernikahan wanita hamil harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam agama Islam, seperti adanya wali, saksi, dan mahar.

Dalam perspektif yuridis, pernikahan wanita hamil harus dilakukan secara sah dan sesuai dengan hukum positif. Pernikahan wanita hamil harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam hukum positif, seperti adanya akte nikah dan pengakuan dari pihak berwenang.

*Kesimpulan*

Pencatatan perkawinan adalah proses yang penting dalam membangun kehidupan keluarga yang harmonis dan sah secara hukum. Pernikahan wanita hamil adalah fenomena yang terjadi dalam masyarakat, dan harus dilakukan secara sah dan sesuai dengan syariat Islam dan hukum positif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun