Mohon tunggu...
Irma Nilta
Irma Nilta Mohon Tunggu... Mahasiswa

Tertib

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencatatan perkawinan dan dampak nya

11 Maret 2025   23:17 Diperbarui: 11 Maret 2025   23:17 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

*Pencatatan Perkawinan dan Dampaknya*

Pencatatan perkawinan adalah proses pencatatan dan pengakuan secara resmi tentang status perkawinan seseorang. Pencatatan perkawinan memiliki peran penting dalam membangun kehidupan keluarga yang harmonis dan sah secara hukum.

Dalam perspektif sosiologi, pencatatan perkawinan membantu membangun struktur sosial yang jelas dan stabil. Dengan pencatatan perkawinan, masyarakat dapat mengakui dan menghormati status perkawinan seseorang, sehingga meminimalkan konflik dan kesalahpahaman.

Dalam perspektif agama, pencatatan perkawinan membantu memastikan bahwa perkawinan dilakukan secara sah dan sesuai dengan ajaran agama. Dalam Islam, misalnya, pencatatan perkawinan membantu memastikan bahwa perkawinan dilakukan secara sah dan sesuai dengan syariat Islam.

Dalam perspektif yuridis, pencatatan perkawinan membantu memastikan bahwa perkawinan dilakukan secara sah dan sesuai dengan hukum positif. Dengan pencatatan perkawinan, pasangan suami-istri dapat memperoleh hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang jelas dan sah secara hukum.

Jika pernikahan tidak dicatatkan secara resmi, maka dapat terjadi beberapa dampak negatif, seperti:

- Konflik dan kesalahpahaman dalam masyarakat

- Keraguan tentang status perkawinan seseorang

- Kesulitan dalam memperoleh hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang jelas dan sah secara hukum

*Pernikahan Wanita Hamil*

Pernikahan wanita hamil adalah fenomena yang terjadi dalam masyarakat, di mana seorang wanita yang sedang hamil menikah dengan seorang pria. Pernikahan wanita hamil dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun