1. *Menghindari Masalah Hukum*: Dengan pencatatan perkawinan, masalah hukum dapat dihindari dan kehidupan keluarga dapat dibangun dengan lebih baik.
2. *Mengatur Hak dan Kewajiban*: Pencatatan perkawinan membantu mengatur hak dan kewajiban suami-istri dan memastikan bahwa kehidupan keluarga dibangun dengan lebih baik.
3. *Menghindari Penipuan dan Kekerasan*: Dengan pencatatan perkawinan, penipuan dan kekerasan dalam rumah tangga dapat dihindari.
*Dampak Jika Pernikahan Tidak Dicatatkan*
1. *Konflik dan Kesalahpahaman*: Jika pernikahan tidak dicatatkan, konflik dan kesalahpahaman dalam masyarakat dapat meningkat.
2. *Masalah Hukum*: Jika pernikahan tidak dicatatkan, masalah hukum dapat timbul dan kehidupan keluarga dapat terganggu.
3. *Kesulitan dalam Mengatur Hak dan Kewajiban*: Jika pernikahan tidak dicatatkan, kesulitan dalam mengatur hak dan kewajiban suami-istri dapat timbul.
4. *Penipuan dan Kekerasan*: Jika pernikahan tidak dicatatkan, penipuan dan kekerasan dalam rumah tangga dapat meningkat.
Dalam kesimpulan, pencatatan perkawinan adalah proses yang sangat penting dalam membangun kehidupan keluarga yang harmonis dan sah secara hukum. Jika pernikahan tidak dicatatkan, maka dapat timbul konflik, masalah hukum, kesulitan dalam mengatur hak dan kewajiban, dan penipuan dan kekerasan dalam rumah tangga.
2. Pernikahan wanita hamil terjadi dalam masyarakat karena beberapa alasan, antara lain:
*Alasan Sosial*