Mohon tunggu...
Irma Nilta
Irma Nilta Mohon Tunggu... Mahasiswa

Tertib

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencatatan perkawinan dan dampak nya

11 Maret 2025   23:17 Diperbarui: 11 Maret 2025   23:17 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Generasi muda atau pasangan muda harus memahami pentingnya pencatatan perkawinan dan melakukan pernikahan secara sah dan sesuai dengan syariat Islam dan hukum positif. Mereka juga harus mempersiapkan diri untuk meng

Pencatatan perkawinan adalah proses yang sangat penting dalam membangun kehidupan keluarga yang harmonis dan sah secara hukum. Berikut adalah beberapa alasan mengapa pencatatan perkawinan sangat penting:

*Alasan Sosiologi*

1. *Membangun Struktur Sosial yang Jelas*: Pencatatan perkawinan membantu membangun struktur sosial yang jelas dan stabil dalam masyarakat.

2. *Mengurangi Konflik dan Kesalahpahaman*: Dengan pencatatan perkawinan, konflik dan kesalahpahaman dalam masyarakat dapat diminimalkan.

3. *Membangun Kehidupan Keluarga yang Harmonis*: Pencatatan perkawinan membantu membangun kehidupan keluarga yang harmonis dan stabil.

*Alasan Religious*

1. *Mengikuti Ajaran Agama*: Dalam agama Islam, pencatatan perkawinan adalah wajib dan harus dilakukan secara sah dan sesuai dengan syariat Islam.

2. *Menghindari Dosa dan Kesalahan*: Dengan pencatatan perkawinan, dosa dan kesalahan dapat dihindari dan kehidupan keluarga dapat dibangun dengan lebih baik.

3. *Mengikuti Sunnah Nabi*: Pencatatan perkawinan adalah sunnah Nabi Muhammad SAW dan harus diikuti oleh umat Islam.

*Alasan Yuridis*

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun