Setiap paslon, partai politik, gabungan partai politik, tim kampanye, dan/atau pihak yang terkait lainnya dilarang membawa iring-iringan serta menghadirkan massa pendukung, baik didalam maupun diluar ruangan, pada saat pelaksanaan pengundian nomor urut paslon.
Jika ada yang melanggar maka akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu. Namun jika sanksi tersebut tidak diindahkan, maka akan ada rekomendasi kepada KPU untuk memberikan sanksi administrasi.
Adapun sanksi tersebut berupa penundaan pengundian untuk nomor urut hingga pasangan calon membuat dan menyerahkan surat pernyataan yang mengatakan tidak akan terulang lagi pelanggaran terhadap larangan yang telah ditetapkan dalam peraturan.
Pengundian nomor urut yang ditunda itu dilakukan paling lambat satu hari setelah jadwal pengundian nomor urut  pasangan calon sebagaimana hal tersebut telah diatur dalam PKPU berkaitan dengan tahapan-tahapan, program, dan jadwal susunan kegiatan penyelenggaraan pemilihan.
3. Seluruh bentuk kegiatan yang dilarang
Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020, terdapat juga jenis kegiatan yang lain dan diatur dalam Pasal 57 huruf g yang diperbolehkan dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanyenya.
Kegiatan tersebut meliputi rapat umum ; kegiatan kebudayaan yang berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; serta kegiatan olahraga berupa gerak jalan, jalan santai dan/atau sepeda santai.
Selanjutnya pada kegiatan perlombaan, kegiatan sosial yang berupa bazzar dan atau donor darah, serta peringatan HUT partai. Seluruh jenis kegiatan tersebut dilarang sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 88C.
Jika ada pihak yang tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka Bawaslu akan menindaklanjuti dengan memberi peringatan tertulis. Jika dalam satu jam peringatan tersebut tidak dilaksanakan, maka Bawaslu berhak membubarkan dan menghentikan kegiatan tersebut.
4. Pelanggaran protokol kesehatan pada saat kampanye
Di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020, diatur jenis kegiatan yang boleh diselenggarakan pasangan calon dan tim kampanyenya, yaitu pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog (Pasal 58); debat publik dan debat terbuka antara pasangan calon (Pasal 59); serta penyebaran bahan kampanye (Pasal 60).
Tetapi, kegiatan itu harus berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan guna  mencegah penularan covid-19. Jika dalam pelaksanaan tersebut ada pelanggaran, maka Bawaslu berhak memberikan peringatan tertulis sebagaimana diatur di dalam Pasal 88D.
Bawaslu juga berhak membubarkan dan menghentikan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran, bila dalam satu jam sejak teguran diterbitkan tidak dilaksanakan oleh penyelenggara.