Mohon tunggu...
Intan Sari Anggraeni
Intan Sari Anggraeni Mohon Tunggu... Freelancer - Generator

Promise yourself, no matter how hard it is you will never going to give up on your dreams

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pro Kontra Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

21 Oktober 2020   20:55 Diperbarui: 21 Oktober 2020   21:04 1277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Intan Sari Anggraeni (Mahasiswa semester 7)
Dosen Pengampu : Amelia Haryanti, S.H., M.H
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas Pamulang

Mengenai rencana pemerintah untuk menyelenggarakan pilkada serentak tanggal 9 Desember mendatang ditengah pandemi yang menimbulkan berbagai macam pro kontra. Beberapa pihak menilai bahwa adanya pilkada serentak akan menyalahkan aturan protokol kesehatan yang seharusnya dijalankan dengan ketat. Karena itu perlu ditunda sampai kondisi pandemi ini mereda.

Tidak ada jaminan yang mendukung dan data valid yang menunjang untuk bergantinya pimpinan itu akan sejalan dengan penanganan kasus pandemi yang optimal, tetapi dengan bergantinya kepemimpinan ataupun birokrasi dan pergantian solusi penanganan yang sudah baik disuatu daerah justru bisa terganggu secara masif didaerah itu. Karena kebijakan-kebijakan yang berubah, masyarakat harus beradaptasi lagi.

Disisi lain, pilkada harus terealisasi untuk mendapatkan pemimpin-pemimpin daerah yang sesuai kriteria dan mampu menangani pandemi ini dengan optimal. Karena sudah direncanakan beberapa bulan sebelumnya bahkan sebelum pandemi. Virus corona yang datang tak terduga, menghambat kegiatan pilkada serentak ini.

Pilkada serentak adalah penduduk daerah yang memenuhi syarat administratif, untuk melakukan pemilihan secara langsung dalam memilih Kepala Daerah, yang dimaksud disini mencakup Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Serta Bupati dan Wakil Bupati.

Berkaca dari negara tetangga Malaysia, yang mengalami lonjakan kasus covid-19 pasca pamilu daerah, otoritas setempat melaporkan ada 260 kasus baru pada (1/10/2020). Sebanyak 118 berada di Kalimantan, dimana negara bagian Sabah berada. Hal ini membuat Perdana Menteri Muhyidin Yassin memikirkan kembali rencananya untuk menyerukan pemilihan cepat. Sebelumnya politik Malaysia panas karena klaim oposisi Anwar Ibrahim yang mengklaim telah menguasai parlemen.

Maka dari itu harus diantisipasi penyebaran virus pasca pilkada nanti supaya tidak terjadi seperti halnya di negara Malaysia. Perlu penanganan yang serius karena menyangkut khalayak masyarakat umum.

Penegasan dari pihak Istana tidak ada penundaan pilkada
Diberitakan Kompas.com (21/9/2020), Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan dan tidak ada penundaan karena demi melindungi hak demokrasi rakyat Indonesia yaitu hak dipilih dan memilih.

Dengan adanya hal tersebut pemerintah harus menegasakan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan saat pilkada serentak ini dilaksanakan.
Fadjroel menambahkan, Presiden Joko Widodo juga menyatakan terkait tidak ada  penundaan dalam penyelenggaraan pilkada atupun menunggu pandemi berakhir, lantaran tidak ada satupun pihak yang bisa memprediksi dan mengetahui secara valid berkaitan dengan berakhirnya pandemi covid-19.
"Pilkada Serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Fadjroel.
"Sekaligus menunjukan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945," imbuhnya.

Tingkat urgensi pelaksanaan pilkada

Urgensi yang pertama, Pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu telah memutuskan untuk tetap melaksanakan pilkada serentak ini eskipun situasinya sedang terjadi pandemi.
Hal yang menjadi urgensi yang kedua, yaitu wujud dari kedewasaan bangsa Indonesia dalam demokrasi serta menjadikan pilkada untuk memerangi pandemi covid-19 dan berdamai dengan virus corona.
Ketiga, mengurangi praktik kepemimpinan pemerintah daerah yang terlalu banyak yang dipimpin oleh pejabat sementara atau pelaksana tugas yang memiliki kewenangan terbatas. Kemudian dengan terpilihnya, kepala daerah yang dipercaya publik karena terbukti mampu menangani pandemi covid-19 di daerahnya. Untuk memacu pertumbuhan perekonomian ditengah krisis akibat covid-19.
Larangan-larangan dalam pelaksanaan pilkada dimasa pandemi

Telah diperbaharui mengenai aturan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) terkait Pilkada Serentak 2020 di tengah situasi pandemi covid-19.

Tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020, diatur oleh lembaga penyelenggara pemilu yang mengatur beberapa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada saat pilkada 2020.

Akan ada berbagai sanksi yang dapat dijatuhkan kepada orang yang melanggar, dirangkum sebagai berikut :

1. Pelanggar protokol kesehatan

Peraturan itu tertuang dalam Pasal 88A yang berbunyi yaitu setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, partai politik, penghubung pasangan calon, tim kampanye, atau pihak lain yang terkait dan terlibat dalam pilkada serentak lanjutan, wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19.

Protokol kesehatan itu berlaku pada kegiatan yang meliputi tatap muka langsung antara yang menyelenggarakan pemilihan dengan yang memilih, tim kampanye dari masing-masing pasangan calon dan pihak yang terlibat lainnya, serta kegiatan yang memiliki sifat mengumpulkan orang dengan jumlah yang banyak dan diselenggarakan oleh KPU, PPS, PPS, KPPS dan PPDP.

Selanjutnya kegiatan yang berupa penyampaian berkas dan/atau perlengkapan dalam bentuk fisik, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam ruangan dan berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, sosialisasi, bimbingan teknis dan/atau kegiatan yang lainnya.

Jika pada saat pelaksanaanya terdapat pihak yang melanggar protokol kesehatan, maka Bawaslu akan memberikan sebuah peringatan yang tertulis pada saat terjadinya pelanggaran tersebut, kepada pihak yang tidak melanggar protokol kesehatan agar mematuhi ketentuan yang telah diberikan.

Sementara jika teguran tidak dilaksanakan, maka Bawaslu akan menyampaikannya kepada pihak kepolisian untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Menghadirkan banyak orang saat pengundian nomor urut

Diatur dalam Pasal 88B

Setiap paslon, partai politik, gabungan partai politik, tim kampanye, dan/atau pihak yang terkait lainnya dilarang membawa iring-iringan serta menghadirkan massa pendukung, baik didalam maupun diluar ruangan, pada saat pelaksanaan pengundian nomor urut paslon.
Jika ada yang melanggar maka akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu. Namun jika sanksi tersebut tidak diindahkan, maka akan ada rekomendasi kepada KPU untuk memberikan sanksi administrasi.

Adapun sanksi tersebut berupa penundaan pengundian untuk nomor urut hingga pasangan calon membuat dan menyerahkan surat pernyataan yang mengatakan tidak akan terulang lagi pelanggaran terhadap larangan yang telah ditetapkan dalam peraturan.
Pengundian nomor urut yang ditunda itu dilakukan paling lambat satu hari setelah jadwal pengundian nomor urut  pasangan calon sebagaimana hal tersebut telah diatur dalam PKPU berkaitan dengan tahapan-tahapan, program, dan jadwal susunan kegiatan penyelenggaraan pemilihan.

3. Seluruh bentuk kegiatan yang dilarang

Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020, terdapat juga jenis kegiatan yang lain dan diatur dalam Pasal 57 huruf g yang diperbolehkan dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanyenya.

Kegiatan tersebut meliputi rapat umum ; kegiatan kebudayaan yang berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; serta kegiatan olahraga berupa gerak jalan, jalan santai dan/atau sepeda santai.

Selanjutnya pada kegiatan perlombaan, kegiatan sosial yang berupa bazzar dan atau donor darah, serta peringatan HUT partai. Seluruh jenis kegiatan tersebut dilarang sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 88C.

Jika ada pihak yang tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka Bawaslu akan menindaklanjuti dengan memberi peringatan tertulis. Jika dalam satu jam peringatan tersebut tidak dilaksanakan, maka Bawaslu berhak membubarkan dan menghentikan kegiatan tersebut.

4. Pelanggaran protokol kesehatan pada saat kampanye

Di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020, diatur jenis kegiatan yang boleh diselenggarakan pasangan calon dan tim kampanyenya, yaitu pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog (Pasal 58); debat publik dan debat terbuka antara pasangan calon (Pasal 59); serta penyebaran bahan kampanye (Pasal 60).

Tetapi, kegiatan itu harus berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan guna  mencegah penularan covid-19. Jika dalam pelaksanaan tersebut ada pelanggaran, maka Bawaslu berhak memberikan peringatan tertulis sebagaimana diatur di dalam Pasal 88D.

Bawaslu juga berhak membubarkan dan menghentikan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran, bila dalam satu jam sejak teguran diterbitkan tidak dilaksanakan oleh penyelenggara.

Bawaslu juga berhak memberi rekomendasi untuk melarang pasangan calon dan timnya untuk melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari.

5. Larangan melibatkan kelompok rentan

Pasangan calon dan timnya dilarang untuk melibatkan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia saat kegiatan kampanye yang dilakukan dalam metode offline.

Namun ada pengecualian diberikan dengan diperbolehkannya ibu hamil atau yang sedang menyusui dan orang lanjut usia mengikuti kegiatan kampanye yang diselenggarakan melalui metode  online atau kampanye daring.
Jika ada pihak yang telah melanggar, Bawaslu berhak memberikan peringatan tertulis saat terjadinya pelanggaran, seperti diatur di dalam Pasal 88E.

Para peserta yang termasuk kelompok ini pun tidak diperintahkan mengikuti kegiatan untuk kampanye dalam tatap muka secara langsung atau kampanye offline.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun