Bawaslu juga berhak memberi rekomendasi untuk melarang pasangan calon dan timnya untuk melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari.
5. Larangan melibatkan kelompok rentan
Pasangan calon dan timnya dilarang untuk melibatkan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia saat kegiatan kampanye yang dilakukan dalam metode offline.
Namun ada pengecualian diberikan dengan diperbolehkannya ibu hamil atau yang sedang menyusui dan orang lanjut usia mengikuti kegiatan kampanye yang diselenggarakan melalui metode  online atau kampanye daring.
Jika ada pihak yang telah melanggar, Bawaslu berhak memberikan peringatan tertulis saat terjadinya pelanggaran, seperti diatur di dalam Pasal 88E.
Para peserta yang termasuk kelompok ini pun tidak diperintahkan mengikuti kegiatan untuk kampanye dalam tatap muka secara langsung atau kampanye offline.