Mohon tunggu...
Agus Tomaros
Agus Tomaros Mohon Tunggu... Penulis - Pemerhati Sejarah

Historia Magistra Vitae

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jenderal Kehormatan Prabowo: Menyoal Pro-Kontra Menghindari Subyektivitas

1 Maret 2024   15:42 Diperbarui: 1 Maret 2024   15:46 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo (Kompas TV, 28 Februari 2024)

Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden Prabowo Subianto menerima kenaikan pangkat kehormatan menjadi jenderal bintang empat. Presiden Jokowi menganugerahkan pangkat kehormatan itu pada Rabu, 28 Februari 2024. Sebagian kalangan menilai pangkat jenderal kehormatan itu sudah tepat mengingat jasa-jasa Prabowo, sebagian lagi mempertanyakannya sebab mengaitkan Prabowo dengan isu penculikan aktivis tahun 1998 yang menyebabkan dirinya diberhentikan dari dinas keprajuritan.

Terkait hal ini Mabes TNI menjawab anggapan bahwa Prabowo pernah dipecat karena terbukti terlibat dalam penculikan aktivis tahun 1998. Menurut Mabes TNI melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Mayjend TNI Nugraha Gumilar, Dewan Kehormatan Perwira (DKP) saat itu merekomendasikan ke presiden agar Prabowo diberhentikan dari dinas keprajuritan. 

Lalu Presiden Baharuddin Jusuf (BJ) Habibie melalui Keppres No. 62 Tahun 1998 memutuskan untuk memberhentikan Prabowo dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun. Ia menambahkan bahwa dalam Keppres tersebut, tidak termuat kata dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat. Oleh sebab itu, Prabowo masih layak mendapat dana pensiun dari negara setiap bulan.

Terkait pertanyaan apakah Prabowo pantas menerima anugerah jenderal kehormatan atau tidak, sebagai orang awam kita harus melakukan literasi atas pendapat orang-orang yang berkompeten. Lantas pada waktu yang sama kita harus meninggalkan pendapat kalangan yang cenderung subyektif dan berlandaskan pada persepsi bukan fakta.

Prabowo Punya Banyak Jasa dan Pernah Mendapat Penghargaan Militer Utama

Setelah memberikan gelar jenderal kehormatan, Presiden Jokowi menjelaskan kepada wartawan terkait alasan dan proses administrasi pemberian gelar kepada Prabowo Subianto seperti yang ditayangkan oleh Kompas TV (28/2/2024). Menurut Presiden Jokowi, pada tahun 2022, Prabowo sudah pernah menerima anugerah Bintang Muda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, kemajuan TNI dan kemajuan negara. 

Ia menambahkan bahwa pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan. Sebagai implikasi dari pemberian bintang anugerah tersebut sesuai UU No. 20 Tahun 2009 kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Prabowo diberikan pengangkatan kenaikan pangkat secara istimewa. Itulah sebabnya ia menegaskan bahwa pemberian gelar jenderal kehormatan ini berangkat dari bawah berdasarkan usulan Panglima TNI, dan ia menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa tersebut.

Saat wartawan mempertanyakan pro dan kontra yang akan muncul di publik terkait kenaikan pangkat istimewa ini, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa bukan hanya sekarang gelar seperti ini diberikan. Sebelumnya pernah diberikan kepada Susilo Bambang Yudhoyono dan Luhut Binsar Panjaitan. Jadi menurutnya ini sesuatu yang biasa di TNI maupun di Polri. Ia lalu membantah jika kenaikan pangkat istimewa ini dikaitkan dengan politik.

Pemberian Gelar ke Prabowo Bukan Politis

Hal ini diungkapkan oleh pengamat politik Ujang Komaruddin sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia (28/2/2024). Ia menilai bahwa Menteri Pertahanan Prabowo Subianto layak menerima gelar jenderal kehormatan bintang empat dari presiden, sebab Prabowo telah banyak berjasa bagi bangsa dan negara Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun