والله أعلم
Beliau berkata juga (32/110): "Menikahi wanita pezina terlarang sampai ia bertaubat. Sama saja apakah ia orang yang berzina dengan wanita itu atau selainnya. Inilah pendapat yang benar tidak diragukan lagi. Dan inilah pendapat sejumlah orang terdahulu dan belakangan, di antaranya: Ahmad bin Hanbal dan selainnya.
Dan  pendapat inilah yang sesuai dengan Al-Quran, As-Sunnah dan I'tibar. Dan yang populer menunjukkan hal tersebut adalah ayat dalam surat An-Nuur yaitu firman-Nya: { Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. } dan dalam kitab As-Sunan terdapat  hadits Martsad Al-Ghanawi tentang 'Anaq. " (dinukil dari Majmu' Al-Fatawa.)
Karena itu, siapa yang mendapat cobaan melakukan perbuatan itu  (menikahi pezina) dan ia melaksanakan akad nikah sebelum adanya taubat, maka hendaknya ia bertaubat kepada Allah dan menyesali apa yang telah ia perbuat serta bersungguh-sungguh untuk tidak mengulangi lagi dosa ini lalu ia harus mengulangi akad nikahnya sekali lagi.
Wallahu a'lam
sumber: http://islamqa.info/ar/ref/85335