Mohon tunggu...
Abdullah al-jakarty
Abdullah al-jakarty Mohon Tunggu... karyawan swasta -

santri biasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Menikahi Pezina

26 Agustus 2012   17:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:17 6180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

والله أعلم

Beliau berkata juga (32/110): "Menikahi wanita pezina terlarang sampai ia bertaubat. Sama saja apakah ia orang yang berzina dengan wanita itu atau selainnya. Inilah pendapat yang benar tidak diragukan lagi. Dan inilah pendapat sejumlah orang terdahulu dan belakangan, di antaranya: Ahmad bin Hanbal dan selainnya.

Dan  pendapat inilah yang sesuai dengan Al-Quran, As-Sunnah dan I'tibar. Dan yang populer menunjukkan hal tersebut adalah ayat dalam surat An-Nuur yaitu firman-Nya: { Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. } dan dalam kitab As-Sunan terdapat  hadits Martsad Al-Ghanawi tentang 'Anaq. " (dinukil dari Majmu' Al-Fatawa.)

Karena itu, siapa yang mendapat cobaan melakukan perbuatan itu  (menikahi pezina) dan ia melaksanakan akad nikah sebelum adanya taubat, maka hendaknya ia bertaubat kepada Allah dan menyesali apa yang telah ia perbuat serta bersungguh-sungguh untuk tidak mengulangi lagi dosa ini lalu ia harus mengulangi akad nikahnya sekali lagi.

Wallahu a'lam

sumber: http://islamqa.info/ar/ref/85335

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun