Mohon tunggu...
Abdullah al-jakarty
Abdullah al-jakarty Mohon Tunggu... karyawan swasta -

santri biasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Menikahi Pezina

26 Agustus 2012   17:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:17 6180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Demikian pula wanita pezina. Tidak ada yang akan menikahinya kecuali pria pezina atau pria musyrik.  { yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.} yaitu diharamkan atas mereka untuk menikahkan pria pezina atau menikahi wanita pezina. "

Makna ayat di atas: siapa yang berzina baik itu pria maupun wanita, sedangkan ia belum bertaubat dari zina, maka orang yang ingin menikahinya bersamaan dengan pengharaman Allah terhadap hal tersebut, tidak lepas dari: bisa jadi ia orang yang tidak menjaga hukum Allah dan Rasul-Nya, kalau begitu ia tidak lain adalah seorang musyrik atau bisa jadi ia seorang yang menjaga hukum Allah dan Rasul-Nya, akan tetapi ia tetap akan menikahinya padahal ia mengetahui bahwa pasangannya telah berzina, maka pernikahan ini teranggap sebagai perzinaan dan orang yang menikahinya dianggap sebagai pezina dan pelaku kekejian. Seandainya saja ia benar-benar beriman kepada Allah, niscaya ia tak akan melakukan perbuatan tersebut.

Dan ayat ini merupakan dalil yang jelas tentang terlarangnya menikahi wanita atau pria pezina sampai ia bertaubat. Karena sesungguhnya pertemanan antara suami istri merupakan pertemanan dan percampuran yang amat erat. Sedangkan Allah تعالى berfirman: {Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta pasangan mereka} yaitu teman-teman dekat mereka. Karena itu Allah mengharamkan hal tersebut dikarenakan di dalamnya terdapat keburukan yang besar, sedikit kecemburuan, serta melahirkan anak-anak dari pasangan yang tidak sah. Dan keadaan seorang pezina yang tidak bisa membuat istrinya menjaga kehormatan disebabkan kesibukannya dengan selain istrinya, sudah cukup sebagai alasan diharamkannya perbuatan tersebut. " (Dinukil dari tafsir As-Sa'di)

وبمثل ذلك قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله ، وأن معنى الآية :

أن من اعتقد تحريم نكاح الزانية ومع ذلك نكحها ، فقد عقد عقداً محرماً ، يعتقد أنه حرام ، والعقد الحرام وجوده كعدمه ، فلا يحل له الاستمتاع بالمرأة ، فيكون هذا الرجل زانيا في هذه الحال .

وأما إذا أنكر تحريم نكاح الزانية ، وقال : هو حلال ، فيكون هذا الرجل مشركا في هذه الحال ، لأنه أحل ما حرم الله ، وجعل نفسه مشرعا مع الله . وهكذا نقول لمن زوج ابنته رجلا زانيا .

"فتاوى المرأة المسلمة" جمع أشرف عبد المقصود (2/698) .

Dan seperti itu pula Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat, bahwasanya makna ayat di atas adalah: siapa yang meyakini terlarangnya menikahi wanita pezina, lalu ia tetap menikahinya, maka sungguh, ia telah mengadakan akad yang terlarang yang ia yakini bahwa itu haram. Sedangkan akad haram adanya itu seperti tidak adanya (yaitu tidak sah). Maka tidak boleh baginya bersenang-senang dengan wanita tersebut, karena pria ini teranggap sebagai pezina dalam hal ini.

Adapun jika ia mengingkari hukum terlarangnya menikahi wanita pezina dan berkata: "Ini boleh", maka orang ini telah menjadi musyrik dalam keadaan ini. Sebab, ia telah menghalalkan apa yang Allah haramkan dan telah menjadikan dirinya sebagai pembuat syariat bersama Allah. Demikian pula kami katakan ini kepada orang yang menikahkan putrinya dengan seorang pria pezina. (Fatawa Al-Marah Al-Muslimah dikumpulkan oleh Asyraf Abdul Maqshud: 2/698)

وبهذا (أي تحريم نكاح الزانية) أفتى الشيخ محمد بن إبراهيم رحمه الله ، وعلماء اللجنة الدائمة للإفتاء برئاسة الشيخ ابن باز رحمه الله .

انظر : "فتاوى محمد بن إبراهيم" (10/135) ، "فتاوى اللجنة الدائمة" (18/383) .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun