Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Hukum Menikahi Pezina

26 Agustus 2012   17:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:17 6180 9
Bagi Anda seorang wanita, jika Ada seorang pria ganteng dan kaya raya melamar Anda namun ia ternyata orang yang suka 'jajan' atau seorang gigolo, apakah Anda akan menerima lamarannya?

Bagi Anda seorang pria, jika ada seorang wanita cantik dan seksi memukau Anda dan ia pun terpukau dengan Anda, namun ia ternyata seorang "tante girang" atau pelacur, apakah Anda akan menikahinya?

Simak dulu tulisan berikut ini:

هل يجوز الزواج من امرأة كانت تمارس الزنى ؟

Apakah boleh menikah dengan wanita yang sering melakukan zina?

لا يصح نكاح الزانية أو الزاني حتى يتوبا ، فإن لم تتب المرأة أو الرجل لم يصح النكاح .

قال الله تعالى : ( الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ ) النور/3 .

وقد ورد في سبب نزول الآية ما يزيد الحكم بيانا ، وهو ما رواه أبو داود (2051) عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ مَرْثَدَ بْنَ أَبِي مَرْثَدٍ الْغَنَوِيَّ كَانَ يَحْمِلُ الْأَسَارَى بِمَكَّةَ وَكَانَ بِمَكَّةَ بَغِيٌّ يُقَالُ لَهَا عَنَاقُ وَكَانَتْ صَدِيقَتَهُ . قَالَ : جِئْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَنْكِحُ عَنَاقَ ؟ قَالَ: فَسَكَتَ عَنِّي ، فَنَزَلَتْ (وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ) فَدَعَانِي فَقَرَأَهَا عَلَيَّ ، وَقَالَ : لَا تَنْكِحْهَا . صححه الألباني في صحيح أبي داود .

Tidak boleh menikah dengan pezina baik itu wanita maupun pria sampai keduanya bertaubat. Jika seorang pezina baik itu wanita maupun pria tidak bertaubat dari zinanya, maka tidak sahlah pernikahannya.

Allah تعالى berfirman:

"Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. " (QS. An-Nuur: 3)

Sebab turunnya ayat ini menambah penjelasan hukum di sini, yaitu apa yang diriwayatkan Abu Daud (2051) dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawi membawa tawanan perang Mekah. Dan di Mekah ketika itu ada seorang pelacur yang namanya 'Anaaq dan ia adalah kekasihnya (Martsad).

Ia (Martsad) berkata, "Aku mendatangi Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah aku boleh menikahi 'Anaaq? ' Beliau pun terdiam. Lalu turunlah ayat:  {perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik} beliau pun memanggilku lalu membacakan ayat itu kepadaku. Lantas beliau bersabda: "Jangan nikahi dia." (Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)

قال في "عون المعبود" :

"فِيهِ دَلِيل عَلَى أَنَّهُ لَا يَحِلّ لِلرَّجُلِ أَنْ يَتَزَوَّج بِمَنْ ظَهَرَ مِنْهَا الزِّنَا , وَيَدُلّ عَلَى ذَلِكَ الْآيَة الْمَذْكُورَة فِي الْحَدِيث لِأَنَّ فِي آخِرهَا : ( وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ ) فَإِنَّهُ صَرِيح فِي التَّحْرِيم" انتهى .

Disebutkan dalam Aunul Ma'bud:

"Dalam hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa tidak boleh seorang pria menikah dengan seorang wanita yang nampak darinya perbuatan zina. Yang menunjukkan demikian adalah ayat yang telah disebutkan dalam hadits di atas, karena di akhir ayat tersebut: { yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.} ini menunjukkan dengan jelas pengharaman hal tersebut. "

قال السعدي رحمه الله في تفسير الآية السابقة :

"هذا بيان لرذيلة الزنا, وأنه يدنس عرض صاحبه , وعرض من قارنه ومازجه , ما لا يفعله بقية الذنوب. فأخبر أن الزاني لا يقدم على نكاحه من النساء, إلا أنثى زانية, تناسب حالُه حالَها, أو مشركةٌ بالله, لا تؤمن ببعث ولا جزاء, ولا تلتزم أمر الله. والزانية كذلك, لا ينكحها إلا زان أو مشرك (وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ) أي: حرم عليهم أن يُنْكِحوا زانيا, أو يَنْكِحوا زانية. ومعنى الآية: أن من اتصف بالزنا, من رجل أو امرأة , ولم يتب من ذلك , أن المقدم على نكاحه , مع تحريم الله لذلك , لا يخلو إما أن لا يكون ملتزما لحكم الله ورسوله, فذاك لا يكون إلا مشركا. وإما أن يكون ملتزما لحكم الله ورسوله, فأقدم على نكاحه مع علمه بزناه, فإن هذا النكاح زنا, والناكح زان مسافح . فلو كان مؤمنا بالله حقا, لم يقدم على ذلك. وهذا دليل صريح على تحريم نكاح الزانية, حتى تتوب, وكذلك نكاح الزاني حتى يتوب. فإن مقارنة الزوج لزوجته, والزوجة لزوجها, أشد الاقترانات, والازدواجات. وقد قال تعالى: (احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ) أي: قرناءهم. فحرم الله ذلك, لما فيه من الشر العظيم. وفيه من قلة الغيرة, وإلحاق الأولاد, الذين ليسوا من الزوج, وكون الزاني لا يعفها بسبب اشتغاله بغيرها, مما بعضه كاف في التحريم" انتهى.

Berkata As-Sa'di رحمه الله  dalam tafsirnya terhadap ayat tadi:

"Ini merupakan penjelasan tentang rendahnya perbuatan zina. Bahwasanya zina mencemarkan nama baik pelakunya dan juga nama baik orang yang menyertai dan bercampur dengannya, tidak seperti dosa lainnya.

Allah mengabarkan bahwa pria pezina tidak ada yang mau menikah dengannya dari kalangan wanita melainkan itu wanita pezina pula yang cocok keadaannya dengan keadaan pria itu atau ia seorang wanita musyrik menyekutukan Allah, tidak beriman dengan hari akhir dan juga balasan amal serta tidak menjaga perintah Allah.

Demikian pula wanita pezina. Tidak ada yang akan menikahinya kecuali pria pezina atau pria musyrik.  { yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.} yaitu diharamkan atas mereka untuk menikahkan pria pezina atau menikahi wanita pezina. "

Makna ayat di atas: siapa yang berzina baik itu pria maupun wanita, sedangkan ia belum bertaubat dari zina, maka orang yang ingin menikahinya bersamaan dengan pengharaman Allah terhadap hal tersebut, tidak lepas dari: bisa jadi ia orang yang tidak menjaga hukum Allah dan Rasul-Nya, kalau begitu ia tidak lain adalah seorang musyrik atau bisa jadi ia seorang yang menjaga hukum Allah dan Rasul-Nya, akan tetapi ia tetap akan menikahinya padahal ia mengetahui bahwa pasangannya telah berzina, maka pernikahan ini teranggap sebagai perzinaan dan orang yang menikahinya dianggap sebagai pezina dan pelaku kekejian. Seandainya saja ia benar-benar beriman kepada Allah, niscaya ia tak akan melakukan perbuatan tersebut.

Dan ayat ini merupakan dalil yang jelas tentang terlarangnya menikahi wanita atau pria pezina sampai ia bertaubat. Karena sesungguhnya pertemanan antara suami istri merupakan pertemanan dan percampuran yang amat erat. Sedangkan Allah تعالى berfirman: {Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta pasangan mereka} yaitu teman-teman dekat mereka. Karena itu Allah mengharamkan hal tersebut dikarenakan di dalamnya terdapat keburukan yang besar, sedikit kecemburuan, serta melahirkan anak-anak dari pasangan yang tidak sah. Dan keadaan seorang pezina yang tidak bisa membuat istrinya menjaga kehormatan disebabkan kesibukannya dengan selain istrinya, sudah cukup sebagai alasan diharamkannya perbuatan tersebut. " (Dinukil dari tafsir As-Sa'di)

وبمثل ذلك قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله ، وأن معنى الآية :

أن من اعتقد تحريم نكاح الزانية ومع ذلك نكحها ، فقد عقد عقداً محرماً ، يعتقد أنه حرام ، والعقد الحرام وجوده كعدمه ، فلا يحل له الاستمتاع بالمرأة ، فيكون هذا الرجل زانيا في هذه الحال .

وأما إذا أنكر تحريم نكاح الزانية ، وقال : هو حلال ، فيكون هذا الرجل مشركا في هذه الحال ، لأنه أحل ما حرم الله ، وجعل نفسه مشرعا مع الله . وهكذا نقول لمن زوج ابنته رجلا زانيا .

"فتاوى المرأة المسلمة" جمع أشرف عبد المقصود (2/698) .

Dan seperti itu pula Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat, bahwasanya makna ayat di atas adalah: siapa yang meyakini terlarangnya menikahi wanita pezina, lalu ia tetap menikahinya, maka sungguh, ia telah mengadakan akad yang terlarang yang ia yakini bahwa itu haram. Sedangkan akad haram adanya itu seperti tidak adanya (yaitu tidak sah). Maka tidak boleh baginya bersenang-senang dengan wanita tersebut, karena pria ini teranggap sebagai pezina dalam hal ini.

Adapun jika ia mengingkari hukum terlarangnya menikahi wanita pezina dan berkata: "Ini boleh", maka orang ini telah menjadi musyrik dalam keadaan ini. Sebab, ia telah menghalalkan apa yang Allah haramkan dan telah menjadikan dirinya sebagai pembuat syariat bersama Allah. Demikian pula kami katakan ini kepada orang yang menikahkan putrinya dengan seorang pria pezina. (Fatawa Al-Marah Al-Muslimah dikumpulkan oleh Asyraf Abdul Maqshud: 2/698)

وبهذا (أي تحريم نكاح الزانية) أفتى الشيخ محمد بن إبراهيم رحمه الله ، وعلماء اللجنة الدائمة للإفتاء برئاسة الشيخ ابن باز رحمه الله .

انظر : "فتاوى محمد بن إبراهيم" (10/135) ، "فتاوى اللجنة الدائمة" (18/383) .

Dan Syaikh Muhammad bin Ibrahim serta Komite Tetap Urusan Riset dan Fatwa yang diketuai Syaikh Ibnu Baaz berfatwa pula akan hal ini (terlarangnya menikahi pezina)

Lihat: Fatawa Muhammad bin Ibrahim (10/135) dan Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (18/383).

وقال شيخ الإسلام ابن تيمية :

" لما أمر الله تعالى بعقوبة الزانيين حرم مناكحتهما على المؤمنين ، هجرا لهما ، ولما معهما من الذنوب والسيئات . .. فأخبر أنه لا يفعل ذلك إلا زان أو مشرك .

أما المشرك فلا إيمان له يزجره عن الفواحش ومجامعة أهلها .

وأما الزاني ففجوره يدعوه إلى ذلك وإن لم يكن مشركا . . .

والله قد أمر بهجر السوء وأهله ما داموا عليه ، وهذا المعنى موجود في الزاني . . . والله سبحانه شرط في الرجال أن يكونوا محصنين غير مسافحين فقال : ( وأحل لكم ما وراء ذلكم أن تبتغوا بأموالكم محصنين غير مسافحين ) وهذا المعنى مما لا ينبغي إغفاله ; فإن القرآن قد نصه وبينه بيانا مفروضا .

فأما تحريم نكاح الزانية فقد تكلم فيه الفقهاء من أصحاب أحمد وغيرهم وفيه آثار عن السلف وإن كان الفقهاء قد تنازعوا فيه ، وليس مع من أباحه ما يعتمد عليه " انتهى .

"مجموع الفتاوى" (15/316) .

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:

"Tatkala Allah memerintahkan menghukum pezina pria dan wanita, Allah mengharamkan pernikahan keduanya atas kaum mukminin, sebagai bentuk pelajaran untuk keduanya atas dosa dan kesalahan yang mereka kerjakan…Allah mengabarkan bahwa tidak ada yang melakukan itu (menikahi pezina) melainkan seorang pezina atau musyrik.

Adapun seorang musyrik, tidak ada keimanan pada dirinya yang bisa membuatnya sadar dari perbuatan keji tersebut dan bercampur dengan pelakunya.

Sedangkan pezina, kemaksiatannya lah yang mendorongnya melakukan itu walaupun ia bukan seorang musyrik…

Dan Allah telah memerintahkan untuk meninggalkan kemaksiatan dan para pelakunya selama mereka masih terus melakukannya. Dan hukum ini berlaku pula pada seorang pezina…

Dan Allah سبحانه mensyaratkan untuk para lelaki ketika akan menikah agar tujuannya untuk menjaga kehormatan dan menjauhi zina. Dia berfirman:

"Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian (yaitu) mencari isteri dengan harta kalian untuk dinikahi bukan untuk berzina. (QS. An-Nisa': 24)

Dan kandungan ayat ini selayaknya tidak dilalaikan. Karena sesungguhnya Al-Quran telah menetapkan dan menjelaskannya dengan gamblang.

Adapun perihal terlarangnya menikahi seorang pezina, para fuqaha dari Madzhab Ahmad bin Hanbal dan selain mereka telah berbicara tentang itu dan atsar-atsar dari salaf pun ada yang menyinggung itu. Walaupun para fuqaha berbeda pendapat tentangnya, hanya saja yang membolehkan hal tersebut tidak memiliki dasar yang bisa dijadikan sandaran. " (Majmu' Al-Fatawa: 15/216)

وقال أيضاً (32/110) :

" نكاح الزانية حرام حتى تتوب ، سواء كان زنى بها هو أو غيره . هذا هو الصواب بلا ريب وهو مذهب طائفة من السلف والخلف : منهم أحمد بن حنبل وغيره . .

وهذا هو الذي دل عليه الكتاب والسنة والاعتبار ; والمشهور في ذلك آية النور قوله تعالى : ( الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان أو مشرك وحرم ذلك على المؤمنين ) وفي السنن حديث أبي مرثد الغنوي في عناق " انتهى .

وعلى من ابتلي بذلك وعقد النكاح قبل التوبة أن يتوب إلى الله تعالى ويندم على ما فعل ويعزم على عدم العودة إلى هذا الذنب ، ثم يعيد عقد النكاح مرة أخرى .

والله أعلم

Beliau berkata juga (32/110): "Menikahi wanita pezina terlarang sampai ia bertaubat. Sama saja apakah ia orang yang berzina dengan wanita itu atau selainnya. Inilah pendapat yang benar tidak diragukan lagi. Dan inilah pendapat sejumlah orang terdahulu dan belakangan, di antaranya: Ahmad bin Hanbal dan selainnya.

Dan  pendapat inilah yang sesuai dengan Al-Quran, As-Sunnah dan I'tibar. Dan yang populer menunjukkan hal tersebut adalah ayat dalam surat An-Nuur yaitu firman-Nya: { Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. } dan dalam kitab As-Sunan terdapat  hadits Martsad Al-Ghanawi tentang 'Anaq. " (dinukil dari Majmu' Al-Fatawa.)

Karena itu, siapa yang mendapat cobaan melakukan perbuatan itu  (menikahi pezina) dan ia melaksanakan akad nikah sebelum adanya taubat, maka hendaknya ia bertaubat kepada Allah dan menyesali apa yang telah ia perbuat serta bersungguh-sungguh untuk tidak mengulangi lagi dosa ini lalu ia harus mengulangi akad nikahnya sekali lagi.

Wallahu a'lam

sumber: http://islamqa.info/ar/ref/85335

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun