Di lain pihak partai ditekan oleh aturan adanya ketentuan suatu partai harus mencapai ambang batas parlemen 4 persen untuk dapat diakui peserta resmi parpol yang telah lolos ke Senayan. Â Pengertian ambang batas parlemen atau biasa disebut dengan parlementery threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal partai peserta pemilu untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR.
Dalam kontestasi Parpol di Indonesia,parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu legislatif. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa ambang batas parlemen adalah sebesar 4% atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara 4% berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
UU Pemilu tersebut  sebagai ancaman untuk partai lama yang tidak lolos di di pemilu sebelumnya dan partai baru yang  resmi lolos sebagai peserta pemilu 2024. Â
Dua produk UU tersebut dianggap sebagai  masalah besar perumusan seleksi partisan politik di level eksekutif dan legislatif. Pada akhirnya hambatan tersebut menyebabkan terhimpitnya skala pencapaian wilayah politik sehingga menyebabkan  benturan kepentingan baik Parpol dan para calon presiden .
Tidak terakomodasinya aspirasi dan kepentingan politik  dalam porsi jabatan politik  di pemerintahan atau di lembaga legislatif berakibat sering terjadi kompetisi tidak sehat di level kontestasi Pileg dan Pilpres  berakibat terjadi  permainan struktural di level pemerintah (KPU) atau legislatif( Kartel politik)  untuk menggagalkan tujuan utama atau  memenangkan pencapaian politik di di parlemen  dan eksekutif.
Contoh sengketa di wilayah parlemen yang melibatkan atribut partai politik dan keterlibatan KPU sebagai wakil pemerintah. Adanya tuduhan dari peserta pemilu yang merasa digagalkan sebagai  peserta pemilu dan menuduh adanya pihak istana atau kekuatan besar yang memerintahkan menggagalkan partai tertentu sebagai peserta pemilu 2024.
Sehari sebelum pengumuman  hasil Peserta Pemilu dari KPU, ternyata hasil keputusan akhir peserta pemilu yang lolos  bocor ke publik dan langsung digugat oleh Partai Ummat dan pada akhirnya Partai Ummat menggugat keputusan KPU tersebut ke Bawaslu.
Sehari paska pengumuman hasil resmi  parpol peserta pemilu 2024, Partai Ummat langsung  berusaha keras melakukan gugatan untuk meminta hak politiknya sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam proses di level eksekutif, terjadi distorsi seleksi calon presiden yang dilalukan oleh partai yang lolos Senayan. Sampai saat ini , belum adanya capres dan cawapres yang sudah resmi ditetapkan dan disyahkan oleh parpol atau koalisi parpol yang akan direkomendasikan sebagai capres resmi 2024.
Kegagalan partai untuk segera merekomendasikan capres-cawapres ini membuktikan bahwa di level elite partai telah atau sedang  terjadi konflik atau persetujuan dan juga memungkinkan persengkokolan politik untuk mengajukan atau menggagalkan para capres tertentu yang tidak disukai atau dipesan untuk digagalkan. Mereka akan memilih oasabagan
Padahal stok bakal capres sangat banyak baik tokoh nasional ataupun dari internal elite parpol itu sendiri. Tokoh Nasional Anies Baswedan atau Ganjar Pranowo bisa saja hilang dari pencapresan 2024 karena kejahatan politik, terjadinya penjegalan aspirasi atau konspirasi politik besar untuk memutus karier politik tokoh yang tidak  disukai oleh karter politik.