Mohon tunggu...
Harmoko
Harmoko Mohon Tunggu... Penulis Penuh Tanya

"Menulis untuk menggugah, bukan menggurui. Bertanya agar kita tak berhenti berpikir."

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Strategis Komite Sekolah: Antara Dukungan dan Batasan

11 Juni 2025   08:17 Diperbarui: 11 Juni 2025   08:17 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Dokumentasi Pribadi/Diolah dengan Sistem Generative AI)

Dalam dunia pendidikan, komite sekolah memegang peran yang cukup penting. Apa yang tugas dan yang dilarang dilakukan komite ini?

Masyarakat, terutama orang tua peserta didik, juga memegang peranan penting. 

Salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pendidikan adalah melalui komite sekolah. 

Meski kerap dianggap sekadar pelengkap administratif, komite sekolah sesungguhnya memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang transparan, partisipatif, dan bermutu.

Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang anggotanya terdiri atas orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, dan pemerhati pendidikan. 

Keberadaannya diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang menjadi dasar hukum pembentukan dan pelaksanaan tugasnya. 

Esai ini akan mengulas dua aspek penting komite sekolah: tugas yang boleh dilakukan dan hal-hal yang dilarang.

Fungsi dan Tugas Komite Sekolah

1. Memberi Pertimbangan atas Kebijakan Sekolah

Komite sekolah memiliki fungsi memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada kepala sekolah dalam berbagai kebijakan penting. 

Hal ini mencakup penyusunan rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS), program peningkatan mutu, serta penetapan kriteria kinerja sekolah dan tenaga kependidikan. 

Komite diharapkan menjadi suara masyarakat agar kebijakan sekolah tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi orang tua dan lingkungan sekitar.

2. Memberi Dukungan Non-Pemerintah

Dukungan dari komite sekolah tidak melulu soal uang. Komite bisa menyumbangkan:

Pemikiran berupa masukan strategis untuk program-program pendidikan,

Tenaga melalui keikutsertaan dalam kegiatan sosial atau gotong royong,

Sarana dan prasarana, misalnya membantu menghubungkan sekolah dengan donatur atau sponsor,

Dana, dengan syarat diberikan secara sukarela, bukan dalam bentuk pungutan wajib.

Kontribusi semacam ini sangat dibutuhkan, terutama di sekolah-sekolah yang masih kekurangan fasilitas dasar atau memiliki keterbatasan anggaran dari pemerintah.

3. Pengawasan dan Akuntabilitas

Komite sekolah juga berperan sebagai pengawas eksternal dalam pelaksanaan program pendidikan. 

Komite bisa memantau penggunaan dana sekolah (termasuk BOS), pelaksanaan kurikulum, serta transparansi dalam pengambilan keputusan. 

Peran pengawasan ini penting untuk mencegah praktik korupsi, penyalahgunaan anggaran, atau diskriminasi dalam layanan pendidikan.

4. Menyalurkan Aspirasi Masyarakat

Jika terdapat keluhan dari orang tua atau masyarakat, seperti soal pungutan liar, pelayanan yang tidak adil, atau ketidakjelasan informasi dari sekolah, komite bertugas menyalurkan aspirasi tersebut secara santun dan konstruktif kepada kepala sekolah. 

Komite menjadi jembatan komunikasi dua arah antara sekolah dan komunitas.

Larangan bagi Komite Sekolah

Agar peran komite tidak disalahgunakan, Permendikbud 75/2016 menetapkan beberapa larangan tegas:

1. Dilarang Memungut Dana

Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau orang tua. 

Semua bentuk permintaan dana yang sifatnya memaksa, menjadi syarat kelulusan, atau bersifat "wajib" adalah pelanggaran. 

Hanya sumbangan sukarela yang diperbolehkan, tanpa tekanan atau batas waktu.

2. Dilarang Mengambil Keuntungan Pribadi

Komite tidak boleh menjalankan kegiatan ekonomi atau bisnis yang menguntungkan pribadi atau kelompok tertentu dengan mengatasnamakan sekolah. 

Misalnya, komite tidak boleh menjadi penyedia seragam sekolah, buku pelajaran, atau makanan kantin. 

Praktik semacam ini mencederai prinsip integritas dan bisa memunculkan konflik kepentingan.

3. Dilarang Mengintervensi Guru dan Kepala Sekolah

Tugas profesional guru seperti menyusun kurikulum, memberi nilai, atau memilih metode mengajar, bukan ranah komite sekolah. 

Komite hanya boleh memberi masukan umum, bukan menentukan siapa yang layak mengajar atau mengatur pelaksanaan akademik di kelas.

4. Dilarang Mengelola Dana Pemerintah

Dana seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah) hanya boleh dikelola oleh pihak sekolah. Komite tidak boleh ikut campur dalam penggunaan atau distribusinya. 

Peran komite terbatas pada pengawasan, bukan pengelolaan.

Tantangan di Lapangan

Walaupun regulasi telah jelas, dalam praktiknya masih banyak komite sekolah yang belum menjalankan fungsinya secara maksimal. 

Di beberapa sekolah, komite hanya hadir saat ada rapat tahunan. 

Di tempat lain, komite justru menjadi alat sekolah untuk "melegalkan" pungutan dengan dalih sumbangan.

Kondisi semacam ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap sekolah dan membuat peran komite menjadi negatif. 

Oleh karena itu, dibutuhkan edukasi, transparansi, serta mekanisme pelaporan jika ada penyimpangan peran komite di sekolah.

Penutup: Menjadikan Komite Sebagai Mitra Pendidikan

Komite sekolah adalah mitra penting dalam membangun budaya pendidikan yang sehat, demokratis, dan akuntabel. 

Ia bukan "penguasa baru" di sekolah, tapi juga bukan pelengkap formalitas. 

Ketika fungsi dan batasannya dijalankan secara seimbang, komite dapat menjadi kekuatan sosial yang mendorong perbaikan kualitas pendidikan di Indonesia.

Untuk itu, setiap sekolah perlu membuka ruang dialog, melibatkan masyarakat secara jujur, dan menjunjung tinggi prinsip gotong royong dalam pendidikan. 

Karena pada akhirnya, mendidik anak-anak kita adalah tanggung jawab bersama---bukan hanya guru dan kepala sekolah, tetapi juga kita sebagai bagian dari masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun