Komite bisa memantau penggunaan dana sekolah (termasuk BOS), pelaksanaan kurikulum, serta transparansi dalam pengambilan keputusan.Â
Peran pengawasan ini penting untuk mencegah praktik korupsi, penyalahgunaan anggaran, atau diskriminasi dalam layanan pendidikan.
4. Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
Jika terdapat keluhan dari orang tua atau masyarakat, seperti soal pungutan liar, pelayanan yang tidak adil, atau ketidakjelasan informasi dari sekolah, komite bertugas menyalurkan aspirasi tersebut secara santun dan konstruktif kepada kepala sekolah.Â
Komite menjadi jembatan komunikasi dua arah antara sekolah dan komunitas.
Larangan bagi Komite Sekolah
Agar peran komite tidak disalahgunakan, Permendikbud 75/2016 menetapkan beberapa larangan tegas:
1. Dilarang Memungut Dana
Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau orang tua.Â
Semua bentuk permintaan dana yang sifatnya memaksa, menjadi syarat kelulusan, atau bersifat "wajib" adalah pelanggaran.Â
Hanya sumbangan sukarela yang diperbolehkan, tanpa tekanan atau batas waktu.