2. Dilarang Mengambil Keuntungan Pribadi
Komite tidak boleh menjalankan kegiatan ekonomi atau bisnis yang menguntungkan pribadi atau kelompok tertentu dengan mengatasnamakan sekolah.Â
Misalnya, komite tidak boleh menjadi penyedia seragam sekolah, buku pelajaran, atau makanan kantin.Â
Praktik semacam ini mencederai prinsip integritas dan bisa memunculkan konflik kepentingan.
3. Dilarang Mengintervensi Guru dan Kepala Sekolah
Tugas profesional guru seperti menyusun kurikulum, memberi nilai, atau memilih metode mengajar, bukan ranah komite sekolah.Â
Komite hanya boleh memberi masukan umum, bukan menentukan siapa yang layak mengajar atau mengatur pelaksanaan akademik di kelas.
4. Dilarang Mengelola Dana Pemerintah
Dana seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah) hanya boleh dikelola oleh pihak sekolah. Komite tidak boleh ikut campur dalam penggunaan atau distribusinya.Â
Peran komite terbatas pada pengawasan, bukan pengelolaan.
Tantangan di Lapangan